Wamendagri: Dana Otsus Papua Triwulan I 2026 Telah Disalurkan ke 16 Daerah
Dana Otsus Papua Triwulan I 2026 Disalurkan ke 16 Daerah

Wamendagri Umumkan Penyaluran Dana Otsus Papua Triwulan I ke 16 Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menyatakan bahwa Dana Otonomi Khusus (Otsus) untuk Tahun Anggaran 2026 pada Triwulan I telah berhasil disalurkan kepada 16 daerah di Tanah Papua. Penyaluran ini dilakukan setelah pemerintah daerah memenuhi semua persyaratan administrasi dan prosedur yang telah ditetapkan.

"Sejumlah daerah sudah merealisasikan Dana Otsus 1 persen dan 1,25 persen karena telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan prosedur yang ditetapkan," ujar Ribka dalam keterangan resminya pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menekankan bahwa proses ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal.

Daerah Penerima Dana Otsus Triwulan I

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri per 19 Februari 2026, Dana Otsus Triwulan I telah ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) pada 13 pemerintah daerah. Daerah-daerah tersebut meliputi:

  • Kabupaten Asmat
  • Kabupaten Biak Numfor
  • Kabupaten Boven Digoel
  • Kabupaten Jayapura
  • Kabupaten Pegunungan Bintang
  • Kabupaten Supiori
  • Kabupaten Yahukimo
  • Kota Jayapura
  • Kota Sorong
  • Kabupaten Manokwari Selatan
  • Provinsi Papua
  • Provinsi Papua Selatan
  • Provinsi Papua Barat Daya

Selanjutnya, tiga kabupaten lainnya, yaitu Merauke, Jayawijaya, dan Sarmi, telah menerima dana pada 23 Februari 2026. Total dana yang disalurkan terdiri dari komponen Dana Otsus 1 persen, 1,25 persen, dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI), dengan jumlah yang bervariasi untuk setiap daerah.

Rincian Jumlah Dana yang Diterima

Jumlah dana yang diterima oleh masing-masing daerah menunjukkan variasi yang signifikan. Sebagai contoh:

  • Provinsi Papua menerima Rp166,38 miliar
  • Provinsi Papua Selatan mendapatkan Rp91,56 miliar
  • Provinsi Papua Barat Daya memperoleh Rp84,61 miliar
  • Kabupaten Yahukimo menerima Rp142,06 miliar
  • Kabupaten Pegunungan Bintang mendapatkan Rp94,90 miliar

Ribka Haluk menjelaskan bahwa penyaluran tahun ini merupakan yang tercepat sejak implementasi Undang-Undang Otsus. Untuk pertama kalinya, penyaluran tahap I sudah dimulai pada Februari, lebih awal dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang umumnya berlangsung pada April atau Mei.

Percepatan Penyaluran Berkat Sistem Terintegrasi

Menurut Wamendagri, percepatan ini didukung oleh peningkatan interoperabilitas sistem keuangan daerah melalui integrasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD), serta sistem perencanaan Bappenas. "Terjadi percepatan dan perbaikan tata kelola penyaluran Dana Otsus pada 2025 dan 2026. Interoperabilitas sistem sangat membantu dalam meningkatkan kinerja penyaluran," jelasnya.

Di sisi lain, Ribka juga menyoroti daerah yang belum menyelesaikan syarat penyaluran Dana Otsus Triwulan I. Ia mengimbau para gubernur, bupati, dan wali kota terkait agar segera menuntaskan seluruh kewajiban tersebut sehingga pelayanan publik pada triwulan pertama, khususnya dari Januari hingga Maret, dapat berjalan dengan optimal.

Fokus Dana Otsus pada Sektor Prioritas

Wamendagri menegaskan bahwa Dana Otsus difokuskan pada sektor prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Dengan demikian, ketepatan waktu penyaluran sangat berpengaruh terhadap manfaat yang diterima oleh masyarakat di Papua. Ia berharap bahwa akselerasi ini dapat mendorong pembangunan yang lebih merata dan berkelanjutan di wilayah tersebut.