Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi yang disamarkan dalam kemasan beras basmati asal India. Dalam operasi ini, dua pria berinisial T (26) dan Y (29) ditangkap.
Pengungkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kos di daerah Paseban, Jakarta Pusat. Polisi kemudian menyelidiki laporan tersebut dan menangkap kedua pelaku pada Sabtu (20/6). Di lokasi, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus beras basmati dan satu bungkus bumbu kari yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Barang Bukti: 94 Cartridge Etomidate dan 100 Pil Ekstasi
"Di dalam kemasan tersebut ditemukan sebanyak 94 cartridge etomidate berlogo 'Batman' serta 100 butir pil ekstasi," kata Kasubdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Triyatno Pamungkas dalam keterangannya, Kamis (25/6). Selain itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp700 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba.
Pengembangan ke Apartemen Tanah Abang
Dari keterangan dua pelaku, polisi melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Di lokasi kedua, polisi kembali menemukan dua butir pil ekstasi yang diduga masih berkaitan dengan jaringan peredaran yang sama.
Modus Pengiriman via Ekspedisi dari Medan
"Modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan melakukan pengiriman melalui ekspedisi dari wilayah Medan menuju Jakarta dengan disamarkan ke dalam beras India. Adapun kami dapati informasi pelaku berkaitan dengan Jaringan asal Malaysia," tutur Triyatno. Kedua pelaku beserta barang buktinya kemudian dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.



