Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan bahwa kehadiran koridor hijau merupakan upaya strategis untuk mewujudkan target net zero emission. Menurutnya, koridor hijau memiliki peran penting dalam mengurangi polusi udara serta menyerap emisi karbon secara efektif.
Manfaat Koridor Hijau bagi Lingkungan dan Masyarakat
AHY menjelaskan bahwa penghijauan di kawasan jalan tol tidak hanya berfungsi sebagai penyerap emisi, tetapi juga meningkatkan estetika dan kenyamanan bagi pengguna jalan. Pernyataan ini disampaikan saat ia melakukan penanaman pohon di koridor Tol Prambanan-Purwomartani, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam rangka Gerakan Nasional Pengembangan Ruang Terbuka Hijau dan Biru (RTHB) yang digelar pada momentum Hari Bumi.
“Kita tidak ingin pembangunan hanya sekadar benda mati, tetapi harus mampu menghadirkan ekosistem yang sehat, resik, dan indah,” ujar AHY dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/5/2026). Ia menambahkan bahwa pemanfaatan ruang milik jalan untuk penghijauan menjadi solusi konkret di tengah keterbatasan lahan dan tingginya kebutuhan pembangunan kawasan perkotaan.
Kolaborasi untuk Keberlanjutan Koridor Hijau
AHY menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, perguruan tinggi, dan dunia usaha agar pengembangan koridor hijau dapat berjalan secara berkelanjutan serta berbasis kajian ilmiah. Ia juga menyoroti bahwa upaya menghadapi krisis iklim tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus diwujudkan melalui kebijakan yang terintegrasi, konsisten, dan aksi nyata di lapangan.
“Net zero emission tidak boleh hanya menjadi jargon. Harus ada langkah nyata yang bisa dirasakan,” tegas AHY.
Target Ruang Terbuka Hijau Sesuai Undang-Undang
Lebih lanjut, AHY mengingatkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau merupakan amanat Undang-Undang Tata Ruang, di mana setiap wilayah ditargetkan memiliki minimal 30 persen ruang terbuka hijau. Pemerintah terus mendorong berbagai terobosan agar target tersebut dapat dicapai secara bertahap.
“Sesuai amanat Undang-Undang Tata Ruang, kita terus berikhtiar memenuhi target minimal 30 persen ruang terbuka hijau di setiap wilayah,” tutupnya.



