DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Paripurna 21 April 2026
RUU PPRT Segera Disahkan DPR dalam Paripurna 21 April

DPR Bersiap Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam Paripurna Mendatang

Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Habiburokhman secara resmi menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dijadwalkan pada Selasa, 21 April 2026. Pengumuman ini disampaikan dalam rapat di kompleks parlemen Jakarta pada Senin, 20 April 2026, menandai langkah penting dalam perjalanan panjang legislasi ini.

Proses Legislasi yang Telah Lama Dinantikan

"Hari ini Badan Musyawarah (Bamus) telah membahas, besok di paripurna alhamdulillah Insyaallah disahkan Undang-Undang PPRT yang sudah lama kita tunggu juga," ujar Habiburokhman dengan penuh harap. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya pengesahan ini setelah proses pembahasan yang berlangsung cukup lama. Latar belakang perubahan susunan kepemimpinan Komisi III juga turut mempengaruhi dinamika pembahasan, dengan Habiburokhman menggantikan almarhum Desmond Junaidi Mahesa dari Fraksi Partai Gerindra.

Dukungan Penuh dari Pemerintah

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, yang mewakili pemerintah dalam proses ini, menyatakan dukungan kuat terhadap inisiasi RUU PPRT. "Pemerintah menyambut baik dan mendukung inisiasi Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga sebagai bentuk upaya untuk memberikan perlindungan kepada setiap warga negara Indonesia yang bekerja, termasuk pekerja rumah tangga," tegas Yassierli. Pernyataan ini menegaskan komitmen negara dalam memenuhi hak dasar lebih dari empat juta pekerja rumah tangga di Indonesia.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak-Hak yang Akan Dilindungi

Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memposisikan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi manusia setara dengan pekerja pada umumnya. Perlindungan ini akan mencakup:

  • Jaminan upah yang layak sesuai dengan standar hidup
  • Pengaturan waktu kerja dan waktu istirahat yang manusiawi
  • Hak libur dan cuti yang jelas dan terjamin
  • Perlindungan komprehensif dari diskriminasi dan kekerasan seksual
  • Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja selama masa pekerjaan

"Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja," papar Yassierli dengan detail.

Tanggung Jawab Negara dan Masyarakat

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan menekankan bahwa sebagai warga negara, pekerja rumah tangga memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara. "Negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memposisikan, dan memperlakukan pekerja rumah tangga sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya," ungkapnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa perlindungan hukum bukan hanya kewajiban negara, tetapi juga tanggung jawab kolektif seluruh elemen masyarakat.

Masa Depan yang Lebih Adil bagi Pekerja Rumah Tangga

Dengan pengesahan yang akan datang, RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang jelas dan komprehensif bagi perlindungan pekerja rumah tangga. Perlindungan ini akan berlaku sejak sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah bekerja, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan serta pembinaan dan pengawasan yang sistematis. Langkah legislatif ini merupakan terobosan penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja domestik yang selama ini sering terabaikan dalam sistem ketenagakerjaan nasional.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga