RUU PPRT Akhirnya Disahkan, Mengakhiri Penantian Panjang Selama 22 Tahun
Rapat Paripurna DPR secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini menjadi momen bersejarah yang ditunggu-tunggu oleh jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia sejak pertama kali diusulkan pada tahun 2004.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin proses pengesahan dengan bertanya kepada anggota yang hadir, "Apakah dapat disetujui disahkan menjadi undang-undang?" yang kemudian dijawab setuju secara bulat. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hadiah istimewa dalam rangka menyambut Hari Kartini dan Hari Buruh (May Day). "Hadiah May Day, hadiah Hari Kartini," ujar Dasco, menegaskan bahwa ini adalah penuntasan janji panjang DPR setelah pembahasan mandek selama lebih dari dua dekade.
Sejarah Panjang dan Berliku RUU PPRT
Usulan RUU PPRT berawal dari kisah tragis Sunarsih, seorang pekerja rumah tangga anak berusia 14 tahun yang menjadi korban perdagangan orang dan kekerasan di Surabaya hingga meninggal dunia. Tragedi ini menyoroti realita pahit yang dihadapi banyak PRT, termasuk eksploitasi, kekerasan fisik dan psikis, serta minimnya perlindungan hukum.
RUU ini pertama kali diajukan pada periode 2004-2009 dan terus diusulkan kembali di setiap periode keanggotaan DPR berikutnya. Meskipun sempat masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas), RUU PPRT sering kali tidak menjadi prioritas. Baru pada tahun 2019, RUU ini ditetapkan sebagai Prolegnas prioritas.
Setelah melalui berbagai proses di Badan Legislasi DPR RI, RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI pada Maret 2023. Namun, perjalanannya tidak mulus. Kegagalan untuk di-carry over pada September 2024 membuat RUU tersebut harus diajukan kembali dari awal, menimbulkan kekecewaan besar di kalangan aktivis dan masyarakat sipil.
Poin-Poin Penting dalam RUU PPRT
RUU PPRT yang telah disahkan terdiri dari 12 bab dan 37 pasal, dengan ruang lingkup yang mengatur seluruh aspek perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Berikut adalah beberapa materi strategis yang disepakati:
- Perlindungan pekerja berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui perusahaan penempatan.
- PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
- Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi dari pemerintah atau perusahaan penempatan.
- Perusahaan penempatan dilarang memotong upah dan wajib memiliki perizinan berusaha.
- Pembinaan dan pengawasan melibatkan pemerintah pusat, daerah, serta RT/RW untuk mencegah kekerasan.
RUU ini juga mengatur bahwa pekerja rumah tangga mencakup berbagai lingkup pekerjaan seperti memasak, mencuci, merawat anak atau lansia, mengemudi, dan menjaga rumah. Setiap PRT hanya mengerjakan tugas sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja, dengan penggolongan berdasarkan waktu kerja penuh atau paruh waktu.
Dampak dan Harapan ke Depan
Pengesahan RUU PPRT sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum yang komprehensif bagi pekerja rumah tangga, termasuk penegasan status mereka sebagai pekerja formal. Berbagai organisasi seperti JALA PRT dan Komnas Perempuan telah lama memperjuangkan hak-hak PRT dan mendorong pengesahan undang-undang ini.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah memerintahkan menterinya untuk mempercepat penetapan RUU yang mangkrak, namun hingga 2025 nasibnya masih belum jelas. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan dapat mengurangi kasus kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak yang masih sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari PRT.
Peraturan pelaksanaan diharapkan dapat ditetapkan paling lambat satu tahun sejak UU PPRT berlaku, memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan yang lebih baik bagi para pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.



