Roy Suryo dan Tifa Tidak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari Jaksel
Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan Usai Dilimpahkan ke Kejari

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus dugaan penyebaran informasi palsu terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 22 Juni 2026.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Alasan Penangguhan Penahanan

Marcelo menerangkan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan surat permohonan penangguhan penahanan yang diterima jaksa penuntut umum (JPU) dari kuasa hukum dan keluarga tersangka. "Berdasarkan pendapat dari tim jaksa penuntut umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga tersangka untuk tidak dilakukan penahanan," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pertimbangan lainnya adalah adanya keluarga yang bersedia menjadi penjamin dan menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan. Selain itu, para tersangka juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban selama proses hukum berjalan.

Proses Pelimpahan dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan dokter Tifa ke Kejari Jaksel pada hari yang sama. Pelimpahan ini diawali dengan penangkapan terhadap keduanya pada Jumat (19/6) pagi pekan lalu.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman, Jumat siang.

Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri

Usai ditangkap, Roy dan Tifa kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa dokter merekomendasikan agar keduanya menjalani perawatan inap untuk memastikan kondisi kesehatan tetap stabil.

Kasus ini bermula dari unggahan Roy Suryo dan Tifa yang dianggap menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Presiden Jokowi. Proses hukum terus berjalan dengan status tersangka yang tidak ditahan, namun tetap wajib memenuhi panggilan sidang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga