Tersangka dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa Dokter Tifa, resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Langkah hukum ini ditempuh sebagai respons atas penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Jadwal Sidang dan Hakim Tunggal
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, membenarkan adanya pendaftaran praperadilan tersebut. "Benar, terdaftar sidang praperadilan atas nama Roy Suryo," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Sidang praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB, dengan dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan.
Objek Praperadilan: Penangkapan dan Penggeledahan
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, mengonfirmasi bahwa permohonan praperadilan tersebut berfokus pada keabsahan upaya paksa yang dilakukan kepolisian. "Hal-hal yang berkaitan dengan proses penangkapan yang terjadi di rumah beliau, penggeledahan itu menjadi objek praperadilan," jelas Khozinudin. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, praperadilan Roy Suryo teregistrasi dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/ON.JKT.SEL tertanggal 22 Juni 2026.
Pihak Tergugat dan Dasar Gugatan
Dalam gugatan tersebut, pihak tergugat meliputi Pemerintah RI cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik, serta Jaksa Agung cq Jampidum pada Kejagung cq Kejati DKI Jakarta. Gugatan praperadilan ini mempersoalkan sah atau tidaknya upaya paksa penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, serta penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Subdit Keamanan Negara.
Kronologi Penangkapan
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis (TA-AKAA) menyebarkan informasi bahwa pada Jumat, 19 Juni 2026, sekitar pukul 07.00 WIB, Roy Suryo Notodiprojo ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya di kediamannya. Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) mengungkapkan bahwa Dokter Tifa ditangkap di apartemennya pada hari yang sama, Jumat pagi sekitar pukul 06.47 WIB. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Pengajuan praperadilan ini menjadi langkah hukum penting bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Sidang yang akan digelar pada 29 Juni 2026 di PN Jakarta Selatan akan menjadi ajang pembuktian apakah penangkapan dan penggeledahan tersebut sah menurut hukum. Kasus ini juga menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh yang kerap mengkritik pemerintah, serta isu sensitif mengenai keaslian ijazah presiden.



