PKB Berharap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Disahkan Jadi UU Besok
PKB Harap RUU PPRT Disahkan Jadi UU Besok

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan harapan tinggi agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dapat segera disahkan menjadi undang-undang pada paripurna DPR besok. Ketua DPP PKB Daniel Johan menegaskan bahwa RUU ini telah memasuki tahap akhir pembahasan, menandai titik terang setelah perjuangan panjang selama 22 tahun.

Perjuangan Panjang dan Dukungan Presiden

Daniel Johan mengungkapkan rasa syukur atas perhatian Presiden Prabowo Subianto yang telah mendorong proses pembahasan RUU PPRT hingga tahap akhir. "Terima kasih perhatian Presiden Prabowo setelah 22 tahun akhirnya UU ini memasuki tahap akhir pembahasan, akhirnya doa dan perjuangan PKB terkabul," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia juga menyoroti peran Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, yang secara konsisten mengawal langsung proses legislasi ini. "Setelah sekian lama Cak Imin selalu ikut mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU," tambah Daniel.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Kepastian Hukum dan Pelatihan Vokasi

RUU PPRT diharapkan dapat memberikan kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini seringkali rentan terhadap eksploitasi dan ketidakadilan. Daniel menekankan bahwa PKB sangat konsen terhadap isu ini, dengan fokus pada perlindungan hak-hak pekerja domestik.

Selain itu, RUU ini juga mengatur penyediaan pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah, yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi pekerja rumah tangga. "RUU ini juga memberikan perhatian agar PPRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah," jelasnya.

Proses Pembahasan di Baleg DPR

Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT secara intensif. Sebelumnya, Baleg telah menerima 417 DIM dari pemerintah terkait rancangan undang-undang ini.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengungkapkan rincian DIM tersebut dalam rapat kerja dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Senayan, Jakarta. Dari total 417 DIM, terdiri dari:

  • 290 DIM batang tubuh
  • 127 DIM penjelasan

Bob Hasan kemudian memaparkan klasifikasi lebih detail:

  1. DIM batang tubuh: 204 bersifat tetap, 6 substansi baru, 10 perubahan substansi, 52 perubahan redaksional, 18 hapus.
  2. DIM penjelasan: 54 tetap, 16 substansi baru, 55 redaksional, 1 hapus.

Pembahasan tingkat I telah dimulai setelah penerimaan DIM tersebut, dengan harapan dapat mempercepat proses pengesahan.

Harapan untuk Paripurna Besok

PKB berharap agar RUU PPRT dapat disahkan dalam paripurna DPR yang dijadwalkan besok. "PKB berharap agar besok RUU ini bisa disahkan menjadi UU saat paripurna," tegas Daniel Johan. Langkah ini dianggap sebagai momentum penting untuk memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi jutaan pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dengan pengesahan ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang lebih aman dan adil, serta mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja rumah tangga melalui mekanisme pelatihan dan jaminan sosial.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga