Legislator PKB Bantah Pernyataan Jokowi Soal Inisiatif Revisi UU KPK 2019
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, secara tegas membantah pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi yang menyebut bahwa revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan murni inisiatif DPR. Dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 16 Februari 2026, Abdullah menilai klaim Jokowi tersebut tidak tepat dan mengaburkan fakta sejarah proses legislasi.
Proses Pembahasan Bersama antara DPR dan Pemerintah
Abdullah menjelaskan bahwa saat revisi UU KPK digulirkan pada 2019, Jokowi sebagai presiden saat itu mengirim tim perwakilan pemerintah untuk terlibat aktif dalam pembahasan. Artinya, revisi undang-undang ini dibahas secara bersama-sama oleh DPR dan pemerintah, bukan hanya berasal dari inisiatif sepihak lembaga legislatif. Politikus PKB ini menekankan bahwa kolaborasi tersebut sesuai dengan mekanisme konstitusional yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh DPR dan presiden untuk memperoleh persetujuan bersama.
Status Hukum UU KPK Meski Tak Ditandatangani Jokowi
Lebih lanjut, Abdullah menanggapi soal Jokowi yang mengaku tidak menandatangani revisi UU KPK setelah rampung. Ia menegaskan bahwa secara konstitusi, ketiadaan tanda tangan presiden bukan berarti penolakan terhadap undang-undang tersebut. "Berdasarkan Pasal 20 ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan, dengan atau tanpa tanda tangan presiden," ujarnya. Dengan demikian, revisi UU KPK 2019 telah memiliki kekuatan hukum yang sah dan implementasinya tidak terpengaruh oleh sikap Jokowi.
Dukungan dari Sekjen Golkar dan Wacana Revisi Lebih Lanjut
Pernyataan Abdullah ini sejalan dengan bantahan yang disampaikan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Sarmuji. Sarmuji juga membantah klaim Jokowi bahwa revisi UU KPK 2019 murni inisiatif DPR, dengan menegaskan bahwa proses penyusunannya melibatkan kedua belah pihak, yaitu DPR dan pemerintah. Terkait wacana pengembalian UU KPK ke versi lama yang kini ramai dibicarakan, Sarmuji menyatakan hal tersebut masih bisa didiskusikan lebih lanjut, membuka peluang untuk evaluasi dan perubahan di masa depan.
Latar Belakang Pernyataan Jokowi dan Konteks Politik
Sebelumnya, Jokowi menyatakan kesetujuannya atas usulan revisi UU KPK yang disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019—yang dinilai banyak pihak melemahkan KPK—merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. "Karena itu dulu inisiatif DPR lho, jangan keliru. Inisiatif DPR," kata Jokowi dalam kesempatan terpisah. Ia juga mengonfirmasi bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada revisi tersebut, meski hal itu tidak mengubah status hukumnya.
Debat ini muncul di tengah sorotan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan efektivitas KPK. Dengan adanya penjelasan dari Abdullah dan Sarmuji, terungkap bahwa proses legislasi revisi UU KPK 2019 melibatkan peran pemerintah, sehingga klaim inisiatif sepihak DPR perlu dikoreksi. Isu ini diperkirakan akan terus berkembang, terutama dengan wacana revisi lebih lanjut yang digulirkan berbagai pihak.