DPR Sahkan UU PPRT: Aturan Baru Upah, Cuti, dan Waktu Kerja untuk PRT
DPR Sahkan UU PPRT: Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga

DPR Sahkan UU PPRT: Perlindungan Komprehensif untuk Pekerja Rumah Tangga

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang pada Selasa, 21 April 2026. Pengesahan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, menandai langkah bersejarah dalam perlindungan hak-hak pekerja domestik di Indonesia.

Aturan Baru Mengenai Upah dan Waktu Kerja

Berdasarkan draf undang-undang yang telah disetujui, Pekerja Rumah Tangga (PRT) kini berhak mendapatkan upah atau bentuk kompensasi lainnya, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja yang dibuat dengan pemberi kerja. Hal ini diatur dalam Pasal 1 ayat 12 UU PPRT, yang mendefinisikan upah sebagai hak PRT yang diterima sebagai imbalan dari pemberi kerja, baik berupa uang maupun bentuk lain yang disepakati.

Selain itu, UU PPRT juga mengatur waktu kerja bagi PRT. Pasal 1 ayat 14 menyatakan bahwa waktu kerja adalah periode untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan berdasarkan kesepakatan atau perjanjian kerja, memastikan jam kerja yang manusiawi dan tidak berlebihan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hak Cuti dan Jaminan Sosial

Dalam undang-undang baru ini, pemberi kerja diwajibkan untuk memberikan cuti kepada PRT. Pasal 1 ayat 15 menjelaskan bahwa cuti adalah hak PRT untuk tidak masuk kerja atau tidak melakukan pekerjaan kerumahtanggaan dalam jangka waktu tertentu, sesuai dengan kesepakatan atau perjanjian kerja.

Lebih lanjut, Pasal 15 ayat (1) UU PPRT merinci berbagai hak tambahan bagi PRT, termasuk:

  • Menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan.
  • Bekerja dengan waktu kerja yang manusiawi dan mendapatkan waktu istirahat.
  • Mendapatkan cuti, upah, dan tunjangan hari raya keagamaan sesuai kesepakatan.
  • Memperoleh jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan bantuan sosial dari Pemerintah Pusat, makanan sehat, dan akomodasi layak bagi PRT penuh waktu.
  • Mengakhiri hubungan kerja jika pemberi kerja tidak memenuhi kesepakatan.
  • Bekerja di lingkungan yang aman dan sehat, serta hak lainnya sesuai perjanjian.

Pengaturan Besaran Upah dan THR

Mengenai besaran upah dan tunjangan hari raya (THR), Pasal 15 ayat 2 menetapkan bahwa pembayaran harus diberikan sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati dalam perjanjian kerja. Sementara itu, Pasal 15 ayat 3 menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut tentang besaran dan waktu pembayaran upah akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, memastikan standar yang jelas dan adil.

Pengesahan UU PPRT ini diharapkan dapat mengakhiri praktik kekerasan dan eksploitasi terhadap pekerja rumah tangga, sekaligus memberikan landasan hukum yang kuat untuk perlindungan mereka. Langkah ini juga dipandang sebagai kado istimewa dalam rangka memperingati Hari Kartini, menegaskan komitmen negara dalam memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama perempuan yang banyak berprofesi sebagai PRT.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga