DPR Sahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban, Komisi XIII Dorong Sosialisasi Masif
DPR RI telah secara resmi mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (UU PSDK) dalam sebuah rapat paripurna yang bersejarah. Pengesahan ini dilakukan pada Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2025-2026, yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 21 April 2026.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dengan didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, Sufmi Dasco Ahmad, dan Saan Mustopa. Proses pengesahan dimulai dengan penyampaian laporan pembahasan tingkat pertama revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban oleh pimpinan Komisi XIII DPR, yang kemudian dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi XIII, Andreas Hugo Pareira.
Persetujuan Bulat dari Seluruh Fraksi
Setelah laporan disampaikan, Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota Dewan yang hadir apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Seluruh fraksi di DPR menyatakan setuju, diikuti dengan ketukan palu sidang dari Puan sebagai tanda bahwa UU PSDK telah resmi disahkan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mengungkapkan rasa syukur atas pengesahan ini. "Tentu kami Komisi XIII DPR bersyukur RUU PSDK akhirnya disahkan menjadi UU," kata Sugiat dalam konfirmasinya di Jakarta pada tanggal yang sama. "RUU PSDK menjadi bukti negara hadir dalam memberi perlindungan terhadap saksi dan korban tindak pidana kejahatan," tambah legislator dari Fraksi Partai Gerindra tersebut.
Isi Penting dari UU Perlindungan Saksi dan Korban
RUU PSDK, yang sebelumnya rampung dibahas pada pembicaraan tingkat satu dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI pada 13 April 2026, terdiri atas 12 bab dan 78 pasal. Beberapa poin kunci dalam undang-undang ini meliputi:
- Perluasan perlindungan bagi subjek dalam proses peradilan pidana, tidak hanya untuk saksi dan korban, tetapi juga untuk saksi pelaku, pelapor, informan, dan/atau ahli yang sering menghadapi ancaman.
- Penetapan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan, dengan penguatan melalui pembentukan perwakilan di daerah sesuai kebutuhan.
- Pengaturan kompensasi sebagai ganti rugi yang diberikan oleh negara ketika pelaku tidak mampu memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada korban atau keluarganya.
- Pengaturan dana abadi korban untuk membiayai kompensasi dan pemulihan korban.
- Kemungkinan pembentukan satuan tugas khusus oleh LPSK untuk menjalankan kewenangan perlindungan.
Dorongan untuk Sosialisasi dan Realisasi
Sugiat Santoso menekankan pentingnya realisasi dari setiap aturan yang termaktub dalam UU PSDK oleh seluruh lembaga penegak hukum. "Paling penting dari pengesahan ini adalah realisasi pelaksanaan dari setiap poin-poin yang ada di UU PSDK tersebut," ujarnya. Komisi XIII DPR mendorong agar sosialisasi UU PSDK dilakukan secara masif untuk memastikan payung hukum baru ini dipahami dan diimplementasikan dengan baik.
RUU PSDK masuk dalam daftar program legislasi nasional prioritas tahun 2025-2026 sebagai usulan dari Komisi XIII DPR RI, menandai langkah signifikan dalam upaya perlindungan hukum di Indonesia.



