DPR Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Jadi Undang-Undang
DPR RI telah secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-Undang. Pengesahan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kegembiraan Komunitas PRT di Balkon Ruang Rapat
Sejumlah komunitas pekerja rumah tangga (PRT) yang hadir di balkon ruang rapat paripurna DPR RI bergembira sambil bertepuk tangan dan bersorak-sorai saat RUU itu resmi disahkan menjadi undang-undang. Suasana di balkon sempat riuh jelang pengesahan, menandakan antusiasme tinggi dari para PRT.
Ketika pimpinan rapat, Puan, mempertanyakan apakah RUU PPRT dapat disahkan menjadi undang-undang, anggota Dewan serempak menjawab "Setuju". Jawaban ini disambut dengan tepuk tangan dan sorak-sorai bahagia dari para PRT yang hadir, menciptakan momen emosional dalam rapat tersebut.
Respons Positif dari Menteri Hukum
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas turut menyambut keriuhan di rapat paripurna. Ia menyebut bahwa pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang juga disambut dengan kebahagiaan oleh fraksi yang berada di balkon.
"Yang kami hormati fraksi balkon yang hari ini berbahagia dengan pengesahan rancangan Undang-Undang ini," ucap Menkum Supratman, yang kembali disambut tepuk tangan oleh komunitas PRT di balkon. Pernyataan ini menegaskan dukungan pemerintah terhadap langkah perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Implikasi dan Harapan ke Depan
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga di Indonesia. Undang-undang ini mencakup berbagai aspek, seperti hak-hak pekerja, jam kerja, upah, dan jaminan sosial, yang selama ini sering kali kurang diperhatikan.
Dengan disahkannya undang-undang ini, diharapkan terjadi peningkatan kesejahteraan dan keadilan bagi jutaan PRT di seluruh negeri. Langkah ini juga mencerminkan komitmen DPR dan pemerintah dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor informal.



