Anggota DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Izin Presiden
DPR: Penetapan Tersangka Febrie Tak Perlu Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mengkritik keras pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut penetapan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka harus mendapatkan izin dari Presiden. Rudianto menegaskan klaim tersebut tidak memiliki landasan hukum dan konstitusi yang kuat.

Pernyataan Hotman Dinilai Tak Berdasar

Dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/7/2026), Rudianto menyatakan, "Pernyataan yang dilontarkan oleh Hotman Paris yang berkembang di ruang publik yang menyebut bahwa penetapan tersangka maupun tindakan penggeledahan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus memperoleh izin Presiden, perlu diluruskan berdasarkan perspektif konstitusi." Ia menekankan bahwa pandangan tersebut justru bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.

Landasan Hukum dan Putusan MK

Rudianto mengingatkan Hotman mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 15/PUU-XXIII/2025 tentang Undang-Undang Kejaksaan. Dalam putusan tersebut, MK membatalkan imunitas prosedural jaksa secara absolut. "Mahkamah menyatakan bahwa ketentuan mengenai izin Jaksa Agung harus dimaknai secara terbatas dengan memberikan pengecualian, antara lain dalam keadaan tertangkap tangan (OTT), tindakan ancaman terhadap keamanan negara, atau apabila terdapat bukti permulaan yang cukup atas tindak pidana khusus tertentu, sehingga perlindungan prosedural tidak boleh menjadi penghalang penegakan hukum," jelas Rudianto.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia juga menyoroti Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. "Prinsip tersebut dipertegas melalui Pasal 27 Ayat (1) UUD NRI 1945 yang menjamin persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum serta Ketentuan Pasal 28D Ayat (1) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum," tambahnya.

Asta Cita dan Pemberantasan Korupsi

Politikus NasDem ini menegaskan bahwa Presiden Prabowo menempatkan pemberantasan korupsi sebagai salah satu poin dalam Asta Cita. "Semangat tersebut hanya dapat diwujudkan apabila aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, objektif, dan menjadi sapu bersih penegakan hukum. The Clean Sweep of Law Enforcement dalam melahirkan semangat pemerintahan yang bersih dan menanggulangi kebocoran keuangan negara sebagaimana visi Presiden. Sehingga penanganan dugaan kasus korupsi yang melibatkan oknum petinggi APH justru menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel," ujarnya.

Hotman Bela Febrie dan Seret Nama Presiden

Sebelumnya, Hotman Paris menyebut kasus yang menjerat Febrie sebagai kriminalisasi. Ia bahkan mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie. "Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia," ujar Hotman di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7) malam.

Hotman juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo, yang diklaimnya sebagai klien setia selama 25 tahun. "Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ungkap Hotman. Ia merasa miris melihat kondisi Febrie yang dianggapnya berprestasi dan berhasil menyelamatkan aset negara hingga Rp 430 triliun, terdiri dari pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun dan Satgas PKH Rp 300 triliun.

"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga