Jakarta – Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas terhadap perusahaan taksi Green SM menyusul kecelakaan kereta api di Bekasi, Jawa Barat, yang menewaskan belasan orang. Ia menduga kendaraan taksi tersebut menjadi pemicu awal rangkaian kecelakaan beruntun.
DPR Soroti Riwayat Pelanggaran Green SM
Kawendra menegaskan bahwa insiden ini bukanlah kasus pertama. “Ini bukan sekadar insiden tunggal. Sudah beberapa kali terhenti di perlintasan kereta api dan banyak aduan masyarakat terkait taksi ini,” ujarnya di Jakarta, Rabu (29/4/2026). Sebagai mantan pengguna KRL Jabodetabek pada 2006–2010, ia menyaksikan perjuangan panjang PT KAI dalam transformasi layanan. “Rasanya tidak berlebihan bila kita meminta pemerintah untuk mengevaluasi dan mencabut izin operasional perusahaan taksi asal Vietnam tersebut,” tegasnya.
Politisi Partai Gerindra itu juga menyampaikan duka mendalam. “Insyaallah, para korban khusnul khotimah dan yang terluka diberi kekuatan,” katanya.
Kemenhub Sidak Pool Green SM di Bekasi
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Green SM di Bekasi pada Selasa (28/4/2026) malam. Sidak ini menyusul kecelakaan di Stasiun Bekasi pada Senin (27/4/2026) malam yang melibatkan kendaraan Green SM.
“Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” jelas Aan dalam keterangan resmi, Rabu (29/4/2026). Inspeksi meliputi kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan operasional, dan elemen keselamatan lainnya.
“Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ungkapnya. Pendalaman akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta. Ditjen Hubdat juga berkoordinasi dengan kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan KRL Cikarang dengan KA Argo Bromo Anggrek.
Audit Berdasarkan PM 85 Tahun 2018
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menegaskan bahwa sidak ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU). “Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan,” kata Yusuf. Hasil audit akan menjadi dasar rekomendasi, mulai dari perbaikan sistem hingga sanksi administratif seperti surat peringatan, pembekuan izin, atau pencabutan izin.
Tanggapan Green SM
Perusahaan taksi listrik Green SM Indonesia akhirnya buka suara. Dalam pernyataan resmi, mereka menyampaikan duka mendalam dan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan duka mendalam serta belasungkawa kepada keluarga dan orang-orang terdekat dari para korban. Kami menaruh perhatian atas insiden ini dan berharap seluruh pihak yang terlibat segera pulih serta berada dalam kondisi aman,” demikian pernyataan tersebut, Selasa (28/4/2026).
Green SM menegaskan bahwa insiden masih dalam proses investigasi dan belum ada kesimpulan resmi. Perusahaan berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan otoritas dan mendukung investigasi. “Keselamatan dan transparansi tetap menjadi prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk menjaga standar operasional yang ketat guna mendukung keselamatan pengemudi, penumpang, dan masyarakat,” tulis perusahaan.
Proses investigasi kecelakaan kereta di Bekasi masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak terkait.



