Wacana Denda KTP Hilang: DPR Khawatir Hambat Akses Warga Miskin
Denda KTP Hilang: DPR Khawatir Hambat Akses Warga Miskin

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengusulkan penerapan denda bagi warga yang menghilangkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab masyarakat dalam menjaga dokumen kependudukan.

Kekhawatiran DPR

Anggota Komisi II DPR Ali Ahmad menyoroti wacana tersebut. Ia mengingatkan agar kebijakan denda tidak menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial. “Jangan sampai kebijakan denda ini justru menjadi hambatan bagi masyarakat, terutama warga tidak mampu, untuk mengakses layanan publik seperti kesehatan atau bantuan sosial,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Politikus PKB ini memahami keinginan pemerintah mendorong tanggung jawab masyarakat, mengingat besarnya biaya cetak e-KTP hilang yang ditanggung negara secara gratis. Namun, ia menekankan agar kebijakan tidak kontraproduktif dengan kewajiban negara memberikan pelayanan kependudukan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pembedaan Kelalaian dan Musibah

Ali menegaskan tidak semua kehilangan e-KTP disebabkan kelalaian warga. “Pemerintah harus bisa membedakan mana yang murni kelalaian dan mana yang akibat musibah. Jika warga yang menjadi korban pencurian atau bencana masih dibebani denda, ini tentu sangat tidak adil dan akan menyakiti rasa keadilan masyarakat,” jelasnya.

Potensi Pungli

Selain itu, Ali khawatir wacana ini membuka celah pungutan liar (pungli) di tingkat pelayanan dasar. “Peluang ini besar terjadi, karena masyarakat tidak ingin ribet bayar denda ke kas negara, lalu memakai jalan pintas dengan oknum kependudukan,” kata Ali.

Usulan Wamendagri

Sebelumnya, Wamendagri Bima Arya menyampaikan wacana denda dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Senin (20/4/2026). Menurutnya, banyak warga kurang bertanggung jawab dalam merawat KTP sehingga mudah hilang. Padahal, pembuatan ulang gratis membebani negara. “Setiap hari ada puluhan ribu kehilangan, karena kan gratis,” ungkap Bima, dikutip dari YouTube TV Parlemen, Kamis (23/4/2026).

Penguatan NIK

Dalam rapat yang sama, Kemendagri juga memaparkan rencana revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Salah satu poinnya adalah penguatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas tunggal. “Yang pertama adalah penguatan NIK sebagai single identity number,” kata Bima.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga