Baleg DPR Desak UU PPRT Berlaku Maksimal Setahun Usai Disahkan
Baleg DPR Minta UU PPRT Berlaku Maksimal Setahun

Baleg DPR Desak UU PPRT Berlaku Maksimal Setahun Usai Disahkan

Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terlibat tarik ulur mengenai waktu berlaku Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) setelah nanti ditetapkan menjadi undang-undang. Pemerintah mengusulkan masa berlaku selama 2 tahun, sementara DPR bersikeras agar hanya 6 bulan.

Perdebatan Sengit di Rapat Kerja

Tarik ulur ini terjadi dalam rapat kerja membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT di Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/4/2026). Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker), Fahrurozi, menyampaikan perubahan pada DIM 273 terkait masa berlaku UU PPRT setelah ditetapkan.

"DIM 273 pada halaman 32, draf usulan DPR berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 6 bulan sejak Undang-Undang ini berlaku. Pemerintah usulkan perubahan substansi menjadi berbunyi ayat 2 semua peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 tahun sejak Undang-Undang ini berlaku," kata Fahrurozi dalam rapat tersebut.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penolakan Keras dari Ketua Baleg DPR

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, langsung menolak usulan pemerintah. Ia menegaskan bahwa UU PPRT sudah ditunggu selama 22 tahun dan mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto bisa protes jika prosesnya terlalu lama.

"Jangan pak, ini Undang-Undang ini sudah 22 tahun pak, kita mohon banget pak, sudah lama pak, kalau 2 tahun nanti waduh, saya nanti sebagai anggotanya Pak Prabowo di Fraksi Gerindra ditanyain nanti pak 'Masa 2 tahun ini, gimana sih', gitu pak," ucap Bob dengan nada tegas.

Fahrurozi merespons dengan menjelaskan bahwa pihaknya juga menginginkan proses yang cepat, namun ada banyak regulasi lain yang antre di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Izin pak memang lebih cepat lebih baik, tapi kami memang saat ini di Kemnaker juga banyak regulasi yang kami siapkan, mempertimbangkan itu maka kami minta kami bisa 2 tahun, itu pun paling lambat, kalau kami bisa selesaikan lebih cepat, kami akan berusaha lebih cepat," tutur Fahrurozi.

Usulan Kompromi dan Tekanan Patriotik

Bob Hasan kemudian mendesak Fahrurozi untuk bersikap patriotik dan tetap mempertahankan usulan 6 bulan. "Yang bapak lagi sibuk dengan peraturan pelaksanaan lainnya, ya ini harus 6 bulan pak. Patriotik pak. Oke? Setuju?" tegasnya.

Fahrurozi pun mengusulkan kompromi dengan masa berlaku 1 tahun, menganggap 6 bulan terlalu cepat. "Hemat kami kalau 6 bulan kayaknya agak repot. Kalau toh kami usulkan maksimal paling lama 1 tahun," ujarnya.

Bob lalu menanyakan komitmen pemerintah terhadap usulan 1 tahun tersebut. "Yaudah setop pak, jangan dulu pandangan lain, nanti orang jadi bingung pak, gimana satu tahun paling lama? Paling lama satu tahun ya pak, kalau nggak nanti tanggung dosa 22 tahun nih pak, artinya maksudnya 3-4 bulan selesai, saya yakin lah. Oke setuju?" tanyanya.

Anggota Baleg DPR, Nyoman, menambahkan kritik dengan menyatakan bahwa pemerintah seharusnya lebih agresif. "Ini saya setuju tapi intinya saya tahu ada crowded di Kemenaker, tapi bapak juga tidak bisa tidak mencerminkan bapak pejuan tenaga kerja, harusnya bapak minta 3 bulan harusnya, kok 1 tahun masih nawar," timpalnya.

Bob Hasan kemudian menegaskan kesepakatan akhir: "Dah setahun paling lama ya, 3 bulan paling cepat," jawabnya, menutup perdebatan dengan komitmen waktu maksimal satu tahun untuk implementasi UU PPRT.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga