Wamendagri Dorong Akurasi Data Disabilitas untuk Bantuan Sosial yang Tepat Sasaran
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan komitmen negara dalam memastikan penyandang disabilitas tidak tertinggal dalam pemenuhan hak asasi dan layanan administrasi kependudukan. Menurutnya, pendataan bukan sekadar proses administratif, melainkan bentuk kehadiran negara yang mengakui dan melindungi seluruh warga negara.
"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas yang tidak terdata, dan tidak boleh ada satu pun yang tidak mendapatkan haknya. Ini bukan slogan. Ini adalah standar kerja kita," tegas Wiyagus dalam keterangan tertulis pada Senin, 20 April 2026. Pernyataan ini menekankan urgensi pendataan yang akurat sebagai fondasi kebijakan inklusif.
Integrasi Data untuk Layanan yang Lebih Efektif
Wiyagus menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat sistem pendataan yang inklusif dengan pendekatan berbasis nama, alamat, dan kondisi, termasuk pencatatan jenis disabilitas secara spesifik. Data ini diarahkan untuk menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), sehingga penyaluran bantuan dan layanan publik dapat lebih tepat sasaran.
"Integrasi ini merupakan langkah penting untuk menyatukan berbagai sumber data menjadi satu rujukan nasional yang dapat digunakan oleh seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," jelasnya. Hal ini bertujuan menghindari duplikasi dan memastikan efisiensi dalam program bantuan sosial.
Perubahan Istilah dan Kolaborasi Strategis
Lebih lanjut, melalui penerbitan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 yang merevisi Permendagri Nomor 109 Tahun 2019, pemerintah secara resmi mengganti istilah 'penyandang cacat' menjadi 'penyandang disabilitas'. Perubahan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang menekankan penghormatan dan pemenuhan hak disabilitas.
Kebijakan ini didukung melalui kerja sama dengan Yayasan Thisable untuk memperkuat pemenuhan hak serta akurasi pendataan penyandang disabilitas. Kolaborasi ini mencakup pelatihan dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas petugas di lapangan.
Capaian dan Implementasi di Lapangan
Dari sisi implementasi, Wiyagus memaparkan capaian Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (GISA) hingga 31 Desember 2025. Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di berbagai daerah, pemerintah telah menerbitkan dokumen kependudukan bagi 722.229 penyandang disabilitas.
Pendekatan jemput bola digunakan, di mana petugas secara aktif mendatangi langsung untuk melakukan perekaman data dan pembaharuan administrasi. Metode ini dinilai efektif dalam menjangkau kelompok rentan yang mungkin kesulitan mengakses layanan konvensional.
"Pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila tidak ada satu pun warga negara yang tertinggal," tambah Wiyagus, menekankan pentingnya pendataan sebagai langkah awal menuju kesetaraan.
Ajakan Kolaborasi dan Inisiatif Edukasi
Di akhir kegiatan, Wiyagus mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat kolaborasi agar pemenuhan hak penyandang disabilitas menjadi bagian integral dari pembangunan nasional. Ia juga memberikan apresiasi kepada Komisi Nasional Disabilitas (KND) dan Universitas Telkom atas peluncuran video edukasi terkait pemutakhiran data disabilitas.
"Inisiatif ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman publik serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pendataan," tutup Wiyagus. Edukasi ini diharapkan dapat mengurangi stigma dan mendorong lebih banyak penyandang disabilitas untuk mendaftar.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem pendataan yang lebih akurat dan inklusif, mendukung distribusi bantuan sosial yang tepat sasaran bagi penyandang disabilitas di seluruh Indonesia.



