KPK Serahkan Dua Apartemen Rampasan Korupsi Senilai Rp 3,52 Miliar ke Lemhannas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan barang rampasan negara berupa dua unit apartemen dengan total nilai mencapai Rp 3,52 miliar kepada Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Penyerahan aset ini dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah, sebagai bagian dari upaya untuk memastikan bahwa barang rampasan hasil penegakan hukum tidak terbengkalai dan dapat dimanfaatkan secara optimal.
"Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara, sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna," tegas Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Aset Korupsi yang Telah Inkracht
Kedua apartemen tersebut berasal dari perkara korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Aset ini merupakan bagian dari barang rampasan dalam kasus korupsi yang melibatkan terdakwa Puput Tantriana dan Hasan Aminuddin, sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya.
Penyerahan ini didasarkan pada keputusan resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. Pengelolaan aset secara resmi beralih sejak penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST). Dengan optimalisasi pemanfaatan ini, diharapkan dapat menekan biaya pemeliharaan sekaligus menjaga nilai ekonomis aset dalam jangka panjang.
Rincian Apartemen yang Diserahkan
Berikut adalah detail lengkap dari dua unit apartemen yang diserahkan KPK kepada Lemhannas:
- Unit apartemen seluas 150 meter persegi yang terletak di kawasan Jalan Pintu Satu Senayan, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 2,10 miliar.
- Unit apartemen seluas 92 meter persegi yang berada di fX Residence, Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 1,42 miliar.
Kedua apartemen ini berlokasi di wilayah strategis Jakarta Selatan, yang semakin meningkatkan nilai ekonominya. Penyerahan aset rampasan korupsi semacam ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk memastikan bahwa hasil penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penyitaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi negara.
Mekanisme PSP dan hibah yang diterapkan dalam kasus ini dirancang untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang rampasan. Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi, sehingga dapat mendukung berbagai program dan institusi nasional seperti Lemhannas.



