Komisi III DPR Soroti Empat RUU Prioritas dalam Evaluasi Prolegnas 2026
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat bersama seluruh pimpinan Komisi I hingga Komisi XIII DPR pada Selasa (10/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di kompleks parlemen Senayan, Jakarta ini bertujuan untuk mengevaluasi RUU Prolegnas Prioritas tahun 2026 yang telah disahkan pada Desember 2025 lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi III DPR menyampaikan perkembangan empat Rancangan Undang-Undang yang saat ini masih dalam proses pembahasan dan menjadi fokus utama mereka di tahun 2026. Informasi ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Dede Indra Permana.
Daftar RUU Prioritas Komisi III DPR
Dede Indra Permana secara rinci menguraikan keempat RUU yang menjadi prioritas Komisi III DPR RI untuk tahun 2026:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia
- RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana
- RUU tentang Jabatan Hakim
- RUU tentang Hukum Acara Perdata yang sebelumnya diusulkan pemerintah dan kini menjadi usulan DPR
"Izin sampaikan dari Komisi III DPR ada prioritas tahun 2026 Komisi III DPR RI," tegas Dede dalam rapat tersebut.
Tanggapan dari Ketua Baleg DPR
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, merespons penyampaian dari Komisi III dengan menyoroti jumlah RUU yang dibahas oleh komisi tersebut. Bob mengungkapkan bahwa beberapa komisi lain menganggap jumlah RUU yang ditangani Komisi III cukup banyak.
"Iya Pak Dede, barusan sebelah kiri saya Pak jenderal ini, karena saya dengan Komisi III juga, jadi pertanyaan bertendensi kok Komisi III ini banyak banget 4, ada 4 gitu maksudnya, 4 UU," ucap Bob Hasan.
Bob menjelaskan bahwa Komisi III memang sedang fokus membahas RUU yang bersifat lex specialis atau hukum khusus. Ia juga menekankan bahwa RUU Perampasan Aset menjadi beban tersendiri yang perlu segera diselesaikan oleh komisi tersebut.
"Tapi kebetulan RUU-nya sangat lex specialis, terkait KUHAP, KUHP, ya memang bidangnya, jabatan hakim, sama juga dengan Komisi II nanti tentang kependudukan dan sebagainya, perampasan aset juga jadi beban Komisi III, tapi mudah-mudahan bisa diselesaikan," papar Bob.
Harapan Penyelesaian dan Sorotan Khusus pada KUHPerdata
Bob Hasan menyampaikan harapannya agar Komisi III DPR dapat menyelesaikan keempat RUU prioritas tersebut. Secara khusus, ia menyoroti RUU tentang Hukum Acara Perdata (KUHPerdata) yang menurutnya memiliki tantangan tersendiri.
"Mudah-mudahan Pak bisa selesai, KUHPerdata tebalnya luar biasa, tapi memang menurut saya masih kental, masih kental juga seperti KUHP yang mengandung kolonialis, mengandung hal-hal yang rasa keadilannya belum terpenuhi dalam konteks kemerdekaan saat ini," tutur Bob Hasan.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa revisi KUHPerdata dianggap perlu untuk menghilangkan unsur-unsur kolonial dan menyesuaikan dengan prinsip keadilan dalam konteks kemerdekaan Indonesia saat ini.
Rapat evaluasi Prolegnas Prioritas 2026 ini menjadi momentum penting bagi DPR untuk memastikan proses legislasi berjalan sesuai target. Komisi III DPR kini memikul tanggung jawab besar untuk menyelesaikan pembahasan keempat RUU prioritas tersebut, dengan RUU Perampasan Aset dan KUHPerdata menjadi perhatian khusus mengingat kompleksitas dan urgensi kedua regulasi tersebut.



