Guru Besar UGM Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Intervensi Politik ke Kekuasaan Kehakiman
Guru Besar UGM Minta MUI Fatwa Haram Intervensi Politik

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menyampaikan harapannya agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang mengharamkan intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pleno V Konferensi Umat Islam Indonesia (KUII) VIII di Jakarta, Sabtu, 25 Juli 2026.

Desakan Fatwa Haram Intervensi Politik

Dalam pidatonya, Zainal yang akrab disapa Uceng menekankan pentingnya fatwa tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap independensi peradilan. "Saya berharap betul MUI mengeluarkan fatwa haram hukumnya intervensi politik terhadap kekuasaan kehakiman. Saya berharap betul," ujarnya di hadapan peserta konferensi.

Menurut Uceng, intervensi politik terhadap peradilan sudah sangat parah dan sistematis. Ia menilai bahwa praktik ini tidak hanya terjadi di tingkat pengadilan biasa, tetapi juga merambah hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengancam prinsip negara hukum yang demokratis.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Praktik Intervensi di Mahkamah Agung dan MK

Uceng memberikan contoh konkret mengenai dugaan intervensi politik, seperti upaya menyingkirkan hakim konstitusi dengan mengubah batas usia pensiun. Ia menyebutkan bahwa ada politisi yang berusaha "menyelamatkan" hakim tertentu dengan cara memperpanjang usia pensiun menjadi 70 tahun melalui perubahan undang-undang. "Diubah undang-undangnya, satu dua pasal saja diubah, digeser menjadi langsung 70," jelasnya.

Sebaliknya, intervensi juga bisa dilakukan dengan memperpendek masa jabatan hakim yang dianggap tidak sejalan. Praktik semacam ini, menurut Uceng, sangat berbahaya karena membuat hakim rentan terhadap tekanan politik dan kehilangan independensinya.

Dampak Perubahan Usia Hakim

Akibat dari intervensi tersebut, terjadi pergeseran signifikan pada usia rata-rata hakim konstitusi. Jika sebelumnya usia hakim konstitusi berkisar antara 40 tahun, kini rata-rata usia mereka naik menjadi 55 tahun. Perubahan ini membawa konsekuensi logis pada komposisi dan pengalaman hakim di MK.

Uceng menegaskan bahwa peradilan yang bersih dan independen merupakan salah satu ciri utama negara demokratis. Tanpa jaminan independensi, kekuasaan kehakiman tidak dapat berfungsi sebagai pilar penegak keadilan dan pengawal konstitusi.

Pentingnya Independensi Peradilan

Dalam kesempatan tersebut, Uceng juga mengingatkan bahwa politisi yang dipilih melalui proses demokrasi pun bisa melakukan kesalahan. "Karena tak ada lagi yang bisa kita banggakan dalam kekuasaan kehakiman kalau politisi yang dipilih secara bisa keliru sering mengganggu kekuasaan kehakiman," katanya.

Fatwa haram dari MUI diharapkan menjadi landasan moral dan agama bagi umat Islam untuk menolak segala bentuk campur tangan politik dalam proses peradilan. Konferensi Umat Islam Indonesia VIII sendiri merupakan forum yang mempertemukan berbagai elemen umat Islam untuk membahas isu-isu strategis kebangsaan, termasuk penegakan hukum yang berkeadilan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga