Dokter Tifa Ajukan Eksepsi, Dakwaan Jaksa Dinilai Salah Objek dan Subjek
Eksepsi Dokter Tifa: Dakwaan Jaksa Salah Objek dan Subjek

Jakarta - Terdakwa Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, membacakan nota keberatan atau eksepsi melalui tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026). Dalam eksepsi setebal 37 halaman, Dokter Tifa menyebut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung dua kelemahan mendasar. Ia memberi judul nota keberatannya "Indonesia Menggugat, Dugaan Ijazah Palsu Jokowi adalah Sebuah Cermin Krisis Multidimensional Bangsa Ini."

Dua Kelemahan Fundamental Dakwaan

Menurut Dokter Tifa, surat dakwaan yang diajukan kepadanya mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang tidak bisa dilanjutkan, yaitu error in objecto (kesalahan objek) dan error in persona (kesalahan subjek). "Surat dakwaan yang diajukan kepada saya itu secara penuh setelah kami pelajari mengandung dua kelemahan utama yang membuat sidang atas nama saya sebagai terdakwa tidak bisa lagi dilanjutkan, yaitu terjadi error in objecto dan error in persona," ujar Dokter Tifa di ruang sidang.

Kesalahan pertama terletak pada objek yang dijadikan dasar dakwaan. Ia menyatakan kajian yang dilakukan bersama Roy Suryo bukan terhadap ijazah asli milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melainkan terhadap dokumen digital yang beredar di internet. "Objek yang didakwakan kepada saya itu salah secara objek. Karena yang saya dan Mas Roy Suryo lakukan pengkajian adalah benda digital, objek digital yang beredar di internet yang dimiliki oleh saudara Dian Sandi. Kami sama sekali tidak melakukan pengkajian terhadap dokumen digital yang diakui oleh saudara Joko Widodo," katanya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Ia berpendapat Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital. "Jikalau memang benar beliau adalah lulusan Fakultas Kehutanan UGM tahun 1985, maka dokumen yang dimiliki adalah dokumen yang bersifat analog," ujar Dokter Tifa. Menurut dia, hingga kini ijazah fisik tersebut belum pernah diperlihatkan kepada publik. "Di mana, kita semua sampai dengan 11 tahun kita menanti, sama sekali belum pernah ada kemunculan dari dokumen ijazah tersebut. Sehingga jelas bahwa dugaan atau dakwaan dari jaksa itu salah secara objek," ucapnya.

Permintaan Tim Kuasa Hukum

Dalam persidangan, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) meminta majelis hakim menerima seluruh nota keberatan yang diajukan. "Menerima dan mengabulkan nota perlawanan dari Tim Advokat Terdakwa dokter Tifauzia Tyassuma untuk seluruhnya," ujar tim kuasa hukum. Tim kuasa hukum juga menilai PN Jakarta Timur tidak memiliki kewenangan relatif untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

"Kekacauan penentuan locus delicti dan domisili bahwa dalam surat dakwaan kedua primair, saudara penuntut umum jelas menguraikan bahwa locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana berada di MNC Conference Hall iNews Tower, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum. Menurut mereka, berdasarkan asas yurisdiksi, perkara tersebut seharusnya menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat. Namun, jaksa dinilai keliru menerapkan ketentuan hukum dengan menyimpulkan kewenangan berada pada pengadilan lain.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) karena hak menuntut telah gugur akibat pencabutan pengaduan serta adanya dugaan pelanggaran imunitas saksi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga