Universitas Airlangga (Unair) memberikan klarifikasi rinci mengenai struktur gaji dosen menyusul pernyataan dosen Fakultas Hukum, Cenuk Widiyastrisna Sayekti, yang mengaku hanya menerima gaji pokok Rp2,6 juta per bulan meski telah mengajar sejak 2010 dan merupakan lulusan luar negeri. Kesaksian tersebut disampaikan dalam sidang uji materi UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 30 Juni 2026.
Gaji Pokok Bukan Take Home Pay
Direktur Sumber Daya Manusia, Manajemen Talenta, dan Pengembangan Organisasi Unair, Radian Salman, menegaskan bahwa penghasilan dosen tidak bisa dinilai hanya dari gaji pokok. "Gaji pokok itu merupakan salah satu komponen administrasi dalam slip gaji. Sedangkan take home pay (THP) dosen terdiri dari berbagai komponen penghasilan," ujar Radian, Sabtu, 4 Juli 2026.
THP dosen Unair terdiri dari gaji pokok, tunjangan fungsional, tunjangan keluarga, dan tambahan tunjangan fungsional yang dibayarkan setiap pertengahan bulan. Selain itu, dosen juga menerima hak tahunan berupa gaji ke-13, tunjangan TPK 1, dan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok. Total penghasilan dosen setara dengan 14 kali gaji dalam setahun.
Penghasilan Cenuk di Atas UMK Surabaya
Berdasarkan data Direktorat SDM Unair, gaji pokok Cenuk saat pertama kali masuk memang Rp2,6 juta. Namun, penghasilan Cenuk sepanjang 2025 mencapai sekitar Rp94-95 juta setahun, atau rata-rata Rp7,8 juta per bulan. Hingga Juli 2026, Cenuk telah menerima lebih dari Rp50 juta dengan rata-rata penghasilan sekitar Rp9,2 juta per bulan. "Menurut Unair, take home pay tersebut berada di atas UMK Surabaya," jelas Radian.
Komponen Penghasilan Tidak Tetap
Di luar komponen tetap, dosen juga menerima penghasilan tidak tetap seperti uang makan, tunjangan sertifikasi dosen (serdos) non-PNS, honor pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN), honor penguji, honor koreksi, serta insentif publikasi ilmiah dan capaian akademik lainnya. Kenaikan gaji berkala dilakukan setiap dua tahun sekali, dengan nilai kenaikan berkisar Rp96 ribu hingga Rp120 ribu, dihitung dari gaji pokok.
Skema Penggajian PNS dan Non-PNS
Radian menjelaskan bahwa skema penghasilan dosen PNS dan non-PNS pada prinsipnya sama. Perbedaan utama terletak pada sumber pembiayaan: dosen PNS digaji oleh pemerintah, sedangkan dosen tetap non-PNS digaji langsung oleh Unair.
Dana Penelitian Bersifat Kompetitif
Menanggapi sorotan mengenai dana penelitian, Radian menegaskan bahwa dana penelitian bukan bagian dari penghasilan tetap dosen, melainkan bersifat kompetitif dan harus diajukan melalui skema hibah. Pencairan dana dilakukan dua tahap: 70 persen setelah kontrak ditandatangani, dan 30 persen setelah target luaran terpenuhi. Jika target tidak tercapai, dana 30 persen belum dapat dicairkan. Besaran hibah bervariasi, mulai dari Rp37 juta, Rp50 juta, hingga Rp200 juta.
Kesaksian Cenuk di MK
Dalam sidang MK, Cenuk mengaku pertama kali menjadi dosen pada 2010 di Universitas Lancang Kuning dengan gaji Rp1,2 juta. Ia melanjutkan studi di Macquarie University, Australia pada 2016, dan meraih sertifikasi dosen pada 2020. Sejak pindah ke Unair pada 2022, gaji pokoknya tetap Rp2,6 juta. "Artinya setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas," kata Cenuk. Ia menambahkan bahwa total gaji yang diterima Rp3,3 juta, terdiri dari gaji pokok Rp2,6 juta ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras.
Gugatan Uji Materi ke MK
Gugatan uji materi diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK). Pemohon meminta MK menafsirkan gaji pokok dosen dalam UU No 14 Tahun 2005 minimal setara dengan UMR di wilayah kampus berada, karena dosen belum memiliki standar perlindungan penghasilan seperti pekerja sektor lain.



