Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan ini mencakup kenaikan tarif untuk berbagai layanan kewarganegaraan, mulai dari naturalisasi warga negara asing (WNA) menjadi warga negara Indonesia (WNI) hingga permohonan kehilangan status kewarganegaraan. PP 30/2026 akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
Kenaikan Tarif Naturalisasi dan Layanan Kewarganegaraan Lainnya
Berdasarkan dokumen PP 30/2026 yang diunduh dari situs resmi Kementerian Hukum, tarif permohonan pewarganegaraan (naturalisasi) bagi WNA yang hendak menjadi WNI naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan. Sementara itu, tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan meningkat dari Rp15 juta menjadi Rp25 juta per permohonan. Aturan ini diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan di Jakarta.
Selain itu, permohonan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda naik dari Rp1 juta menjadi Rp2 juta per permohonan. Tarif permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Indonesia tetap Rp1 juta per permohonan, tidak mengalami perubahan. Namun, tarif permohonan surat keputusan tentang kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden naik signifikan dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta per permohonan. Sementara itu, tarif permohonan surat keputusan tentang tetap menjadi WNI tetap Rp1 juta per permohonan.
Perbandingan Tarif Baru dan Lama
Berikut perbandingan tarif antara PP 30/2026 dengan PP 45 Tahun 2024 yang sebelumnya berlaku:
- Pewarganegaraan berdasarkan permohonan WNA: Baru Rp75 juta, lama Rp50 juta.
- Pewarganegaraan berdasarkan perkawinan: Baru Rp25 juta, lama Rp15 juta.
- Permohonan memilih kewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda: Baru Rp2 juta, lama Rp1 juta.
- Permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan RI: Baru Rp1 juta, lama Rp1 juta (tetap).
- Permohonan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan atas permohonan sendiri: Baru Rp5 juta, lama Rp1 juta.
- Permohonan surat keputusan tetap menjadi WNI: Baru Rp1 juta, lama Rp1 juta (tetap).
Penghapusan Tarif Naturalisasi untuk Kepentingan Negara
Selain menaikkan tarif, PP 30/2026 juga menghapus sejumlah tarif yang sebelumnya ada. Salah satunya adalah tarif naturalisasi bagi WNA yang telah berjasa kepada negara atau dengan alasan untuk kepentingan negara. Sebelumnya, tarif tersebut sebesar Rp2,5 juta per permohonan, namun kini dihapuskan. Hal ini menunjukkan bahwa layanan tersebut kini diberikan tanpa biaya, sesuai dengan ketentuan baru.
Daftar lengkap tarif dan perubahan lainnya dapat dilihat dalam PP 30/2026 yang tersedia untuk diunduh di situs resmi Kementerian Hukum. Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyesuaikan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di bidang hukum.



