Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Wibowo mengungkapkan berbagai keunggulan dari transformasi digital yang terus berlanjut, khususnya pada dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor Elektronik (e-BPKB) dan Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Kedua inovasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan keamanan maksimal terhadap risiko pemalsuan dokumen sekaligus memangkas birokrasi administrasi secara signifikan.
Latar Belakang Lahirnya e-BPKB
Irjen Wibowo menyampaikan hal tersebut saat menjadi bintang tamu dalam program detikSore yang tayang di detikcom pada Rabu (29/7/2026). Ia menjelaskan bahwa e-BPKB lahir karena tingginya angka manipulasi BPKB konvensional di masa lalu yang merugikan masyarakat dan industri keuangan. "Di masa lalu, pemalsuan dokumen BPKB ini cukup tinggi karena tidak ada pengaman di situ. Kemudian, masyarakat untuk melakukan cross-check terkait keabsahan dokumen ini juga sulit. Ke mana? Mereka harus datang ke kantor Samsat dan ini butuh waktu," ujar Wibowo.
Kini, kehadiran e-BPKB menjadi solusi taktis. Masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Samsat hanya untuk memverifikasi legalitas dokumen kendaraan. "Masyarakat bisa langsung mengecek keabsahan dokumen BPKB itu menggunakan aplikasi e-BPKB Mobile. Tinggal di-scan saja menggunakan handphone sudah bisa, karena di situ ada chip-nya," sambung Wibowo.
Teknologi di Balik e-BPKB
Berbeda dengan dokumen konvensional, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik namun dilengkapi chip berbasis teknologi RFID (Radio Frequency Identification). Chip ini menyimpan data kendaraan secara digital yang terintegrasi langsung dengan sistem data tunggal (single data) Korlantas Polri, serta terhubung ke sektor perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), hingga pegadaian.
Integrasi sistem ini menjadikan e-BPKB sangat sulit dipalsukan maupun disalahgunakan sebagai agunan ganda. Selain itu, kecepatan layanan meningkat drastis. Salah satu kemudahan nyata adalah proses mutasi kendaraan yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, kini dapat diselesaikan hanya dalam satu hari kerja. Ini merupakan peningkatan efisiensi yang signifikan bagi pemilik kendaraan dan pihak terkait.
SIM Digital: Kekuatan Hukum Setara Fisik
Selain e-BPKB, Irjen Wibowo juga memaparkan kepraktisan SIM Digital. Pengguna jalan cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri, melakukan registrasi akun, serta mengintegrasikan nomor SIM fisik mereka. "Jadi masyarakat tidak usah khawatir lagi dengan adanya SIM digital ini. Tinggal tunjukkan saja, karena SIM digital ini adalah mirroring dari SIM fisik dan memiliki kekuatan hukum yang sama. Jadi kalau ketinggalan pun, tunjukkan saja, insyaallah tidak akan ditilang," ucap Wibowo.
Pemanfaatan SIM Digital memiliki payung hukum yang kuat berdasarkan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengamanatkan bahwa Surat Izin Mengemudi dapat berbentuk kartu elektronik maupun bentuk legal lainnya.
Keamanan Tingkat Tinggi dan Fitur Anti-Screenshot
Dari segi keandalan sistem, SIM Digital dibekali fitur keamanan mutakhir berupa QR Code dinamis yang berubah secara berkala. QR Code ini memungkinkan petugas memverifikasi keaslian dokumen secara langsung melalui pemindai khusus. Sistem keamanan SIM Digital telah mengantongi sertifikasi resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk menjamin kerahasiaan data pribadi masyarakat.
Aplikasi ini juga dirancang anti-duplikasi; jika pengguna mencoba melakukan tangkapan layar (screenshot), tampilan yang tersimpan di galeri ponsel secara otomatis hanya akan berupa layar gelap. Fitur praktis lainnya memungkinkan masyarakat yang memiliki beberapa golongan SIM (misalnya SIM A dan SIM C) untuk mengaktifkan seluruh dokumen berkendara tersebut dalam satu aplikasi yang sama. Saat terjadi pemeriksaan di jalan, petugas cukup memindai QR Code pada aplikasi untuk menampilkan data pemilik secara otomatis, menjadikan proses verifikasi jauh lebih cepat, transparan, dan aman.
Dampak Positif bagi Masyarakat dan Industri
Transformasi digital ini tidak hanya memudahkan masyarakat, tetapi juga memberikan dampak positif bagi industri keuangan dan perusahaan pembiayaan. Dengan adanya e-BPKB yang terintegrasi, risiko penipuan agunan kendaraan dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, percepatan proses mutasi kendaraan juga berdampak pada kelancaran transaksi jual beli kendaraan bekas yang selama ini sering terkendala birokrasi.
Irjen Wibowo berharap inovasi ini dapat terus dikembangkan dan diadopsi secara luas oleh masyarakat. "Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik melalui digitalisasi. Kedepan, tidak mustahil semua dokumen lalu lintas akan terintegrasi dalam satu aplikasi yang mudah diakses," tutupnya.



