Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru, Ini Daftarnya
Prabowo Bentuk 7 Kejaksaan Negeri Baru

Pembentukan Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membentuk tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru di berbagai daerah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Perpres yang ditetapkan pada 2 Juli 2026 ini bertujuan memperkuat pelayanan hukum dan memperluas jangkauan penegakan hukum di sejumlah kabupaten yang sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan negeri sendiri.

Regulasi tersebut diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman, sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kementerian Sekretariat Negara pada Minggu (26/7/2026). Dalam pertimbangan Perpres, disebutkan bahwa pembentukan tujuh Kejari baru diperlukan untuk meningkatkan pelayanan di bidang hukum dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia pada tujuh wilayah hukum kabupaten.

Daftar Tujuh Kejaksaan Negeri Baru

Ketujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejaksaan Negeri Pangandaran, Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang, Kejaksaan Negeri Tana Tidung, Kejaksaan Negeri Kubu Raya, Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota, Kejaksaan Negeri Raja Ampat, dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat. Masing-masing kejari akan berkedudukan di ibu kota kabupaten setempat.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Berdasarkan Pasal 1 Perpres, lokasi kedudukan masing-masing Kejari adalah sebagai berikut: Kejari Pangandaran di Parigi, Kejari Kabupaten Serang di Ciruas, Kejari Tana Tidung di Tideng Pale, Kejari Kubu Raya di Sungai Raya, Kejari Lima Puluh Kota di Harau, Kejari Raja Ampat di Waisai, dan Kejari Pesisir Barat di Krui. Keberadaan kejari baru ini diharapkan memudahkan akses masyarakat terhadap layanan hukum dan mempercepat penanganan perkara di daerah.

Anggaran dan Operasional

Mengenai mekanisme operasional, Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 mengatur bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja serta pengoperasian ketujuh Kejari baru tersebut akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Hal ini memastikan bahwa setiap kejari dapat beroperasi sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing daerah.

Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran yang berkaitan dengan pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia. Dengan demikian, pembentukan ini tidak membebani anggaran daerah dan sepenuhnya didanai oleh pemerintah pusat melalui Kejaksaan Agung.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Prabowo untuk memperkuat aparat penegak hukum di seluruh pelosok negeri, terutama di daerah-daerah yang selama ini belum memiliki kantor kejaksaan negeri sendiri. Dengan adanya Kejari baru, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat semakin optimal dan penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif dan merata.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga