Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengambil langkah tegas dengan mencoret ribuan keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) yang terindikasi menggunakan dana bantuan untuk aktivitas judi online (judol). Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2026, pemerintah telah mencoret lebih dari 11.000 KPM pada triwulan I.
Penurunan Drastis Pemanfaatan Bansos untuk Judi Online
Sementara itu, pada triwulan II terdapat tambahan 75 KPM yang juga dicoret dari daftar penerima bansos. Hal ini menunjukkan adanya penurunan signifikan dalam penyalahgunaan dana bansos untuk judi online. “Untuk tahun 2026 ini ada 11.000 lebih yang kami coret di triwulan I, dan untuk triwulan II itu ada 75 KPM yang kami coret. Artinya apa? Artinya sudah ada penurunan secara drastis ya, pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan judol,” ujar Gus Ipul di Istana, Jakarta, Selasa (15/5/2026).
Langkah Tegas Pemerintah
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bansos tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Dengan pencoretan ini, diharapkan dana bansos benar-benar digunakan untuk kebutuhan pokok keluarga penerima manfaat. Gus Ipul menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperketat guna mencegah penyalahgunaan serupa di masa mendatang.



