Mendagri Soroti Ketimpangan Gaji dan Biaya Politik
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan keprihatinannya terhadap besaran gaji kepala daerah yang dinilai tidak sebanding dengan ongkos politik yang harus dikeluarkan saat mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada). Menurut Tito, gaji pokok yang diterima kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta per bulan di luar tunjangan, sementara biaya kampanye dan tim sukses sangat tinggi.
Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Kamis (16/7/2026). Ia menjelaskan bahwa ketimpangan ini menjadi salah satu akar masalah yang mendorong kepala daerah mencari pemasukan lain setelah terpilih. "Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD," ujar Tito.
Biaya Pilkada Tinggi, Gaji Minim Picu Peluang Korupsi
Tito menekankan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk mengikuti Pilkada sangat besar, mulai dari pembentukan tim sukses hingga kampanye. "Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan kampanye. Biayanya tinggi," katanya.
Menurut Mendagri, kondisi ini mendorong kepala daerah mencari peluang pendapatan tambahan. "Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang," sambung Tito. Namun, ia menegaskan tidak semua praktik korupsi dipicu faktor ekonomi. Ada pula kepala daerah yang melakukan penyimpangan karena faktor pribadi atau ketidakpahaman administrasi.
Rincian Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Daerah
Besaran gaji kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 9 Tahun 1980. Berdasarkan aturan tersebut, gaji pokok gubernur ditetapkan sebesar Rp3 juta per bulan, sedangkan wakil gubernur Rp2,4 juta per bulan. Sementara itu, gaji pokok bupati dan wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan, dan wakilnya Rp1,8 juta per bulan.
Selain gaji pokok, kepala daerah dan wakilnya juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Tunjangan jabatan gubernur mencapai Rp5,4 juta per bulan, wakil gubernur Rp4,32 juta per bulan, bupati/wali kota Rp3,78 juta per bulan, dan wakil bupati/wakil wali kota Rp3,24 juta per bulan. Kepala daerah juga mendapatkan hak keuangan lain seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, gaji ke-13, dan tunjangan hari raya sesuai ketentuan PNS.
Biaya Operasional Tambahan dari PAD
Selain gaji dan tunjangan, kepala daerah juga memperoleh biaya operasional yang diatur dalam PP Nomor 109 Tahun 2020. Biaya ini digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas, seperti rumah tangga jabatan, pengadaan inventaris rumah jabatan, pemeliharaan kendaraan dinas, perjalanan dinas, pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas, dan biaya penunjang operasional. Besaran biaya penunjang operasional ditentukan berdasarkan kemampuan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga nilainya bervariasi antar daerah, mulai dari ratusan juta rupiah hingga persentase tertentu dari total PAD.



