KOMPAS.com - Alamat yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) harus sama. Kesesuaian data ini menjadi syarat penting agar masyarakat tidak mengalami kendala saat mengurus berbagai layanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan akta kelahiran, paspor, atau pendaftaran sekolah.
Kenapa Alamat KTP dan KK Harus Sama?
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, data domisili dalam KTP-el dan KK harus konsisten. Hal ini bertujuan untuk memastikan keakuratan data penduduk, yang digunakan sebagai dasar dalam perencanaan pembangunan, pelayanan publik, dan penyaluran bantuan sosial.
Ketua Tim Pengelola Informasi dan Komunikasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Achmad Hudori, menegaskan bahwa ketidaksesuaian alamat dapat menimbulkan masalah administratif. "Misalnya, saat mengurus perpanjangan SIM atau pembuatan NPWP, perbedaan alamat bisa menghambat proses verifikasi," ujarnya dalam sosialisasi daring beberapa waktu lalu.
Pindah Rumah: Apakah Selalu Wajib Ganti KTP dan KK?
Banyak masyarakat beranggapan bahwa setiap kali pindah rumah, mereka harus segera mengganti KTP-el dan KK. Namun, tidak semua perpindahan tempat tinggal mewajibkan pembaruan dokumen kependudukan. Berdasarkan ketentuan, kewajiban mengganti KTP dan KK berlaku jika perpindahan bersifat permanen dan melintasi wilayah administratif yang berbeda (antar desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota).
"Jika seseorang pindah dalam satu RT/RW atau masih dalam satu desa/kelurahan, biasanya tidak perlu mengganti KTP dan KK, cukup melaporkan perubahan alamat ke kelurahan setempat," jelas Hudori.
Namun, untuk perpindahan yang bersifat sementara, seperti kontrakan atau kos selama beberapa bulan, status domisili tetap mengacu pada alamat KTP. Pemerintah menyediakan Surat Keterangan Domisili (SKD) sebagai bukti tempat tinggal sementara, tanpa harus mengubah data KTP dan KK.
Prosedur Perubahan Alamat KTP dan KK
Apabila perpindahan bersifat permanen dan mewajibkan pembaruan, warga harus mengikuti prosedur berikut:
- Mendatangi kantor desa/kelurahan asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah (SKP).
- Melapor ke kelurahan tujuan dengan membawa SKP, fotokopi KTP-el, KK, dan dokumen pendukung lainnya.
- Kepala desa/lurah tujuan menerbitkan surat pengantar untuk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
- Disdukcapil akan memproses penerbitan KK baru dan KTP-el baru dengan alamat terbaru.
Proses ini biasanya memakan waktu 14 hari kerja, namun di era digital, beberapa daerah telah menerapkan layanan daring melalui aplikasi seperti "Siar" atau portal kependudukan setempat.
Dampak Jika Alamat Tidak Sesuai
Selain menghambat pelayanan publik, ketidaksesuaian alamat juga bisa berdampak pada pemilu. Data pemilih bersumber dari data kependudukan, sehingga jika alamat tidak sinkron, hak pilih seseorang bisa berpindah atau tidak tercatat di TPS yang benar. Oleh karena itu, setiap warga negara wajib melaporkan perubahan domisili tepat waktu.
Pemerintah terus menggencarkan sosialisasi tentang pentingnya pemutakhiran data kependudukan. Melalui program Sipenduduk (Sistem Informasi Penduduk) dan kerja sama dengan bank, perusahaan telekomunikasi, serta penyedia layanan publik lainnya, validasi data KTP menjadi semakin ketat.



