Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh untuk menyesuaikan penetapan tahapan penanganan pascabencana dengan kondisi masing-masing wilayah. Permintaan ini disampaikan dalam rapat pengakhiran masa transisi darurat penanganan bencana di Aceh yang digelar secara virtual dari Kabupaten Sumedang pada Selasa, 28 Juli 2026.
Tiga Tahapan Penanganan Pascabencana
Tito menjelaskan bahwa penanganan pascabencana terdiri dari tiga tahapan utama: masa tanggap darurat, masa transisi, serta rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon). Pada masa tanggap darurat, fokus utama adalah penyelamatan jiwa, evakuasi, dan penanganan kondisi darurat. Selanjutnya, masa transisi diarahkan untuk memfungsikan kembali infrastruktur dan layanan dasar yang terdampak. "Jalan-jalan difungsionalkan kembali, jembatan difungsionalkan, meskipun mungkin belum permanen," ujar Tito dalam keterangannya.
Tahap rehab-rekon merupakan fase pembangunan yang lebih permanen. Pada tahap ini, perbaikan dilakukan tidak hanya untuk memulihkan kondisi sebelumnya, tetapi juga diarahkan agar menjadi lebih baik, seperti lebih tahan terhadap risiko bencana. Karena bersifat permanen dan menggunakan anggaran khusus, proses administrasi dan pengadaan pada tahap rehab-rekon harus mengikuti ketentuan normal sebagaimana pelaksanaan pembangunan pada umumnya. Hal ini berbeda dengan masa tanggap darurat dan transisi yang menekankan pada kecepatan.
Penyesuaian Status di Tiap Daerah
Tito menegaskan bahwa Provinsi Aceh secara keseluruhan dapat menyatakan berakhirnya masa transisi penanganan pascabencana. Namun, ia mengingatkan bahwa kondisi setiap kabupaten dan kota tidak selalu sama. Penetapan status penanganan perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing. "Tapi bagi daerah-daerah kabupaten/kota yang menganggap bahwa masih perlu kondisi transisi atau mungkin kondisi masih tanggap darurat, jangan dipaksakan untuk dijadikan masa rehab-rekon," ucap Tito.
Menurut Tito, karakteristik bencana di sejumlah wilayah Aceh berbeda dengan bencana yang terjadi sekali kemudian selesai. Di beberapa daerah, ancaman banjir dan longsor masih dapat terjadi berulang. Karena itu, daerah yang masih menghadapi risiko tinggi perlu diberi ruang untuk mempertahankan masa transisi, bahkan kembali menetapkan status tanggap darurat apabila diperlukan. Pendekatan tersebut penting agar penanganan dapat dilakukan lebih cepat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
Apresiasi untuk Pemprov Aceh
Dalam arahannya, Tito mengapresiasi Pemerintah Provinsi Aceh dan pihak terkait yang telah menginisiasi rapat pengakhiran masa transisi darurat. Menurutnya, forum tersebut penting untuk memastikan proses penanganan pascabencana berjalan sesuai tahapan dan kebutuhan masyarakat di lapangan. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan efektif dan tepat sasaran di seluruh wilayah Aceh.



