Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan sejumlah catatan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dalam enam bulan terakhir. Menurutnya, penerapan kedua regulasi tersebut belum dapat dilakukan secara menyeluruh karena baru berlaku sejak 2 Februari 2026.
Kelebihan dan Kekurangan Implementasi
"Selama implementasi enam bulan ini, banyak hal yang bisa kita rasakan, ada kelebihan dan kekurangannya," kata Burhanuddin di Universitas Al-Azhar, Rabu (24/6/2026). Ia membandingkan kondisi tersebut dengan KUHAP lama yang berlaku sejak 1980-an. Menurut dia, KUHAP lama pun masih memiliki berbagai kekurangan dalam praktik sehingga masukan dari kalangan akademisi dan pakar hukum tetap diperlukan.
"Di dalam pelaksanaannya, kita sebagai praktisi masih banyak kekurangannya, apalagi ini baru enam bulan. Saya mengharapkan teman-teman semua dapat menyimak secara benar," ujarnya.
Tonggak Reformasi Hukum
Burhanuddin menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menjadi tonggak reformasi hukum di Indonesia. Dari sisi hukum materiil, KUHP baru menggeser paradigma pemidanaan dari sekadar instrumen pembalasan menjadi pendekatan yang lebih korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Menurut dia, pemulihan keseimbangan sosial serta perbaikan pelaku kini menjadi tujuan utama pemidanaan, bukan semata-mata menjatuhkan hukuman.
"Sementara KUHAP baru menunjukkan pergeseran dari crime control model menuju due process of law dengan menjadikan perlindungan HAM, fair trial, dan akuntabilitas aparat sebagai fondasi utama," ucapnya.
Perlindungan HAM dan Alternatif Penyelesaian Perkara
Burhanuddin menambahkan, KUHAP baru juga memperkuat hak tersangka, terdakwa, saksi, korban, hingga penyandang disabilitas. Selain itu, aturan tersebut menyempurnakan kewenangan aparat penegak hukum dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Ia juga menyoroti hadirnya sejumlah alternatif penyelesaian perkara, seperti keadilan restoratif, plea bargaining, dan deferred prosecution agreement (DPA). Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan penyelesaian perkara yang lebih adil dan efisien tanpa mengabaikan kepentingan korban maupun masyarakat.
Langkah Kejaksaan: 17 Surat Jaksa Agung Muda
Burhanuddin mengatakan telah menerbitkan 17 Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang mengatur berbagai substansi dan mekanisme penerapan KUHP serta KUHAP baru. "Mulai dari koordinasi antara penyidik dan jaksa, penyelesaian tindak pidana adat, hingga permohonan tuntutan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, pidana denda, maupun pidana alternatif," katanya.
Selain itu, Kejaksaan menyusun sembilan instrumen baru melalui Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1192 tanggal 10 Maret 2026 sebagai tindak lanjut implementasi KUHAP baru. Instrumen tersebut mengatur berbagai alternatif penyelesaian perkara, termasuk denda damai, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda.
"Ini melibatkan bukan hanya para penegak hukum, tetapi juga pemerintah daerah dan Dinas Sosial. Tentunya memerlukan waktu, anggaran, koordinasi yang berkelanjutan, serta sosialisasi yang terus dilakukan," kata Burhanuddin.



