Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menerima permohonan uji materi Pasal 131 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang diajukan oleh Jangkung Sido Sentosa, seorang warga negara Indonesia. Permohonan yang terdaftar pada 23 Juli 2026 ini meminta MK untuk mengubah interpretasi aturan tersebut agar anak usia 0 hingga 5 tahun mendapatkan fasilitas tiket gratis, menyusul kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang hanya memberikan karcis gratis bagi anak di bawah 3 tahun.
Kebijakan PT KAI Dinilai Langgar Undang-Undang
Pemohon keberatan dengan kebijakan PT KAI yang mewajibkan anak berusia 3 tahun ke atas membeli tiket dengan tarif dewasa. Menurut pemohon, langkah operator kereta api itu bertentangan dengan frasa “anak di bawah 5 tahun” yang tercantum dalam Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian. Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa ia memiliki anak yang saat ini berusia 2 tahun 9 bulan dan secara rutin menggunakan jasa kereta api bersama keluarga. Kerugian konstitusional potensial sudah di depan mata karena sang buah hati akan segera menginjak usia 3 tahun dan harus membayar tiket penuh.
“Pemohon mengalami kerugian konstitusional potensial akibat penafsiran sepihak dari operator perkeretaapian PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) yang membatasi usia anak gratis hanya sampai 3 tahun. Pembatasan ini memaksa Pemohon membayar karcis penuh bagi anak usia 3 tahun, padahal teks undang-undang menjamin hak tersebut hingga usia lima tahun,” demikian kutipan permohonan yang diakses pada Selasa (28/7/2026).
Ketidakpastian Hukum Akibat Norma yang Tidak Jelas
Pemohon mendalilkan Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak menjelaskan secara tegas cakupan frasa “fasilitas khusus” maupun batas usia “anak di bawah 5 tahun”. Kekosongan norma itu dinilai membuka celah bagi operator untuk membuat aturan internal yang membatasi hak anak. “Akibat tidak adanya batasan yang tegas dan pasti dalam norma Pasal 131 ayat (1) UU Perkeretaapian mengenai bentuk ‘fasilitas khusus’ dan cakupan usia ‘anak di bawah lima tahun’, timbul ketidakpastian hukum yang dimanfaatkan oleh operator perkeretaapian untuk membatasi hak anak secara sepihak melalui aturan komersial,” jelas pemohon dalam dokumen permohonan.
Praktik ini, menurut pemohon, bertentangan dengan semangat perlindungan anak yang dijamin dalam konstitusi. Ia merujuk pada Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 tentang hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi; Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil; serta Pasal 28H ayat (2) tentang hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
Perbandingan dengan Kebijakan di Negara Lain
Dalam permohonannya, pemohon juga menyertakan perbandingan kebijakan tiket kereta untuk anak di sejumlah negara. Di Inggris, anak di bawah usia 5 tahun diperbolehkan bepergian dengan kereta secara gratis. Sementara di Jepang, anak berusia 1 tahun hingga sebelum 6 tahun dibebaskan dari tarif dasar dalam ketentuan tertentu. Data ini digunakan untuk memperkuat argumen bahwa Indonesia seharusnya dapat menerapkan kebijakan serupa tanpa merugikan operator.
“Hak atas kemudahan dan perlakuan khusus berupa pembebasan biaya bagi anak balita menjadi hilang sehingga bertentangan secara nyata dengan prinsip perlakuan khusus dalam Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945,” tegas pemohon.
Harapan Pemohon: Interpretasi Baru yang Melindungi Anak
Melalui gugatan ini, pemohon meminta MK untuk mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 131 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “fasilitas khusus” bagi anak di bawah 5 tahun termasuk karcis gratis, serta frasa “anak di bawah lima tahun” dimaknai sebagai anak berusia 0 sampai dengan 5 tahun penuh. Jika dikabulkan, maka PT KAI dan operator kereta api lainnya harus menyesuaikan kebijakan tarif mereka.
Perkara ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aksesibilitas transportasi bagi keluarga dengan anak balita. Banyak pihak menunggu putusan MK yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak-hak konstitusional anak.



