Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) secara resmi mengusulkan penambahan enam golongan baru penerima Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk naik Transjakarta. Usulan ini diajukan sebagai langkah mitigasi sosial apabila Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menyesuaikan tarif layanan Transjakarta melalui revisi Pergub Nomor 33 Tahun 2025.
Enam Golongan Tambahan Penerima KLG
Ketua DTKJ Sugihardjo menyatakan bahwa perluasan penerima KLG diarahkan untuk melindungi kelompok rentan, berpenghasilan rendah, dan mereka yang memiliki kebutuhan mobilitas tinggi. "Pendekatan, perluasan penerima Kartu Layanan Gratis diarahkan sebagai mitigasi sosial atas penyesuaian tarif, dengan mempertimbangkan kelompok rentan, berpenghasilan rendah, dan/atau memiliki kebutuhan mobilitas tinggi," kata Sugihardjo di Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Golongan pertama yang diusulkan adalah pendamping penyandang disabilitas berat. Kelompok ini mencakup pendamping tunanetra, pendamping pengguna kursi roda, pendamping penyandang cerebral palsy berat, pendamping disabilitas intelektual berat, hingga pendamping autisme berat. Menurut Sugihardjo, fasilitas KLG bagi pendamping sangat penting untuk mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas saat menggunakan angkutan umum.
Golongan kedua adalah pasien rujukan rutin, seperti pasien cuci darah, kemoterapi, radioterapi, thalasemia, rehabilitasi medis, kontrol jantung rutin, dan terapi anak berkebutuhan khusus. DTKJ menilai kelompok ini memerlukan dukungan transportasi karena harus melakukan perjalanan berkala ke fasilitas kesehatan.
Pelajar Tidak Mampu dan Pencari Kerja
Selanjutnya, DTKJ mengusulkan pelajar dan mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP maupun KJMU sebagai penerima KLG. Sasaran meliputi siswa SMA/SMK swasta tidak mampu, mahasiswa PTN dan PTS dari keluarga kurang mampu, santri, serta peserta pendidikan nonformal. "Menjangkau peserta didik tidak mampu yang belum terakomodasi dalam program eksisting," ujar Sugihardjo.
Golongan keempat adalah pencari kerja aktif, termasuk pemegang AK1 atau Kartu Pencari Kerja, peserta job fair, peserta pelatihan kerja, dan korban PHK yang sedang mencari pekerjaan.
Korban Bencana dan UMKM
DTKJ juga mengusulkan korban bencana maupun kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan, seperti korban kebakaran permukiman, banjir, puting beliung, longsor, dan warga yang kehilangan tempat tinggal sementara. "Memberikan dukungan mobilitas sementara bagi warga terdampak untuk mengakses layanan administrasi, kesehatan, dan pekerjaan," kata Sugihardjo.
Golongan terakhir adalah pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta, meliputi peserta Jakpreneur, UMKM binaan kecamatan, pedagang mikro penerima pembinaan, dan pelaku usaha yang mengikuti pelatihan kewirausahaan. "Mendukung mobilitas pelaku usaha mikro dalam menjalankan kegiatan ekonomi harian, mengikuti pembinaan, serta mengakses lokasi usaha dan pemasaran," tandas Sugihardjo.
Saat ini, sudah ada 15 golongan masyarakat yang berhak naik Transjakarta gratis. Usulan enam golongan baru ini akan menjadi bahan pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelum memutuskan kebijakan tarif Transjakarta ke depan.



