Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ), Sugihardjo, mengusulkan penambahan enam golongan penerima layanan transportasi gratis sebagai rekomendasi di tengah pembahasan penyesuaian tarif Transjakarta. Usulan ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh, yang menekankan perlunya kajian lebih mendalam terkait pendataan dan validitas.
Enam Golongan yang Diusulkan
Enam golongan yang diusulkan menerima layanan gratis Transjakarta meliputi: pendamping penyandang disabilitas berat, pasien rujukan rutin, pelajar/mahasiswa tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU, pencari kerja aktif, korban bencana atau kebakaran yang sedang dalam masa pemulihan, serta pelaku usaha mikro binaan Pemprov DKI Jakarta.
Nova secara khusus menyoroti kategori pencari kerja aktif. Menurutnya, banyak pencari kerja di Jakarta yang bukan merupakan warga lokal ber-KTP Jakarta. "Pencari kerja hampir seluruh Indonesia mau kerja di Jakarta, dari 33 provinsi. KTP-nya beda-beda. Pencari kerja aktif seperti apa, apakah dia pengangguran, kategorinya seperti apa?" jelas Nova kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Pendataan Ulang Diperlukan
Mengenai kategori pelajar tidak mampu di luar penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Nova menilai perlunya pendataan ulang yang ketat. "Kalau pelajar tidak mampu di luar KJP-KJMU itu datanya dari mana? Harus ada pendataan lagi, dilihat data validitasnya lagi," imbuh Nova.
"KJMU kan mereka yang berprestasi tetapi tidak mampu, penerima KJP juga seperti itu. Jadi, pelajar tidak mampu di luar penerima KJP dan KJMU ini perlu menelisik lebih dalam," sambungnya.
Kajian Pemprov DKI
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan ada usulan penambahan enam golongan masyarakat yang berhak mendapat layanan transportasi umum gratis di Jakarta. Saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih mengkaji usulan tersebut. "Memang betul, sekarang ini kami sedang mengkaji di tahap-tahap akhir yang kemarin ada 15 golongan yang kita gratiskan. Kalau nanti akan ada penyesuaian harga, maka pasti ada golongan yang akan terkena," kata Pramono di Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026).



