Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan 11 kriteria yang digunakan untuk menentukan status rukun warga (RW) kumuh di DKI Jakarta. Penilaian tidak hanya berdasarkan kondisi fisik bangunan, tetapi juga mencakup aspek lingkungan dan sanitasi yang memengaruhi kualitas hidup warga.
Proses Penentuan RW Kumuh
Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa penentuan RW kumuh dimulai dari identifikasi rukun tetangga (RT) kumuh, yang kemudian diagregasi menjadi RW kumuh. "Jadi kita berangkat dari RT dulu, RT kumuh, baru diagregasi menjadi RW kumuh," ujarnya di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5/2026).
11 Indikator Utama
Berikut adalah 11 indikator yang digunakan BPS:
- Kepadatan penduduk
- Kepadatan bangunan
- Konstruksi bangunan tempat tinggal
- Kondisi ventilasi dan pencahayaan
- Fasilitas buang air besar
- Cara membuang sampah
- Frekuensi pengangkutan sampah
- Kondisi saluran air
- Kondisi jalan lingkungan
- Penerangan jalan umum
- Tata letak bangunan
Amalia menekankan bahwa pendekatan ini menunjukkan bahwa penilaian kekumuhan tidak semata-mata melihat fisik bangunan atau kepadatan, tetapi juga mempertimbangkan kualitas lingkungan dan infrastruktur dasar. "Esensinya adalah kekumuhan dari suatu RT tidak hanya dilihat dari bentuk bangunan dan kelayakannya saja, tetapi juga dari kondisi fasilitas lingkungan dan sanitasi," jelasnya.
Pendekatan Teknologi
BPS bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menggunakan pendekatan teknologi dalam pendataan. Selain survei lapangan, dilakukan kalibrasi data melalui citra satelit untuk meningkatkan akurasi hasil. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengklaim bahwa jumlah RW kumuh di Jakarta turun 52 persen, dari 445 menjadi 211.



