BNPB Usul Kenaikan Bantuan Rumah Insitu di Sumatera Jadi Rp 65-70 Juta
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen TNI Suharyanto, mengusulkan peningkatan besaran bantuan pembangunan rumah insitu bagi korban bencana di Sumatera. Usulan ini diajukan dalam rapat bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (18/2/2026).
Suharyanto menyatakan bahwa saat ini bantuan rumah insitu, yang dibangun di lokasi semula, masih sebesar Rp 60 juta per kepala keluarga (KK). Namun, dia menekankan perlunya kenaikan angka tersebut untuk mendukung program gentengisasi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dukungan untuk Program Gentengisasi
Dalam rapat tersebut, Suharyanto menjelaskan bahwa rumah insitu yang selama ini dibangun oleh BNPB masih menggunakan atap seng. Sementara itu, Presiden Prabowo telah menggencarkan program gentengisasi, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas perumahan dengan penggunaan genteng sebagai atap.
"Apalagi sekarang juga ada program gentengisasi dari Bapak Presiden. Jadi kami dalam saran ke Kasatgas tadi kalau seandainya pun kami akan bangun dengan genteng, kami minta tambahan lagi karena untuk memasang genteng itu perlu penguatan lagi kayu-kayunya," ujar Suharyanto.
Dia mencontohkan bahwa rumah contoh yang dibangun di Bireuen masih menggunakan atap seng, sehingga diperlukan penyesuaian dana untuk memenuhi standar gentengisasi.
Usulan Kenaikan Tanpa Tambahan Anggaran Baru
Meskipun mengusulkan kenaikan bantuan menjadi Rp 65-70 juta per KK, Suharyanto menegaskan bahwa BNPB tidak meminta tambahan anggaran baru. Hal ini karena dana dari Kementerian Keuangan untuk BNPB masih tersedia.
"Tapi intinya dana dari Kementerian Keuangan di BNPB ini masih ada, Bapak pimpinan, jadi kami tidak minta tambahan anggaran lagi seandainya diizinkan dalam rapat ini untuk genteng mungkin Rp 65 atau Rp 70 juta," jelasnya.
Namun, dia mengingatkan bahwa jika standar bantuan dinaikkan di satu daerah, seperti di Aceh, maka berpotensi berlaku secara nasional. Ini dapat membebani keuangan negara, mengingat daerah bencana lain seperti Sukabumi dan Lebak saat ini masih menerima bantuan Rp 60 juta.
Risiko dan Pertimbangan Nasional
Suharyanto menyoroti risiko dari usulan kenaikan ini. "Tapi risikonya kalau disamakan harganya di Aceh berarti nanti di daerah-daerah bencana lain juga harus seperti itu. Seperti contoh yang kami bangun di Sukabumi kemudian di Lebak itu Rp 60 juta, tapi kalau nanti dinaikkan di sini berarti standar ini akan berlaku seluruh Indonesia. Nah kami khawatir memberatkan keuangan negara," imbuhnya.
Dengan demikian, usulan ini memerlukan pertimbangan matang untuk menyeimbangkan kebutuhan korban bencana dengan kapasitas keuangan negara, sambil tetap mendukung program gentengisasi yang diinisiasi oleh pemerintah pusat.