Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih tercantum dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ia menyatakan proses legislasi RUU tersebut masih berlangsung di Komisi III DPR.
Menepis Narasi yang Beredar
Pernyataan Martin sekaligus menepis narasi yang beredar di media sosial bahwa RUU itu dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas DPR. “Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Tahap Penyusunan oleh Komisi III DPR
Politikus Partai NasDem ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset masih dalam tahap penyusunan oleh Komisi III DPR. Rapat penyusunan RUU itu masih terus berlangsung secara intensif. Komisi III DPR mengundang pakar, akademisi, LSM, dan praktisi untuk mendapatkan masukan terkait RUU tersebut. Martin menegaskan bahwa RUU itu masih menjadi perhatian bagi pemerintah dan DPR.
“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan Pemerintah. Artinya DPR dan Pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” ujar Martin.
Perkembangan Norma RUU
Martin menyerahkan kepada Komisi III DPR untuk menyampaikan secara lebih mendetail mengenai perkembangan norma-norma dalam RUU tersebut. “Adapun terkait perkembangan detail perumusan dari norma-norma di dalam RUU tersebut, tentunya bisa ditanyakan lebih lanjut ke Komisi III sebagai Alat Kelengkapan Dewan atau AKD yang ditugaskan untuk menyusunnya,” pungkas Martin.



