Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tengah merampungkan rancangan Peraturan Menteri PU tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol. Aturan anyar ini bakal menjerat Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang lalai memenuhi SPM dengan sanksi denda administratif, teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, hingga pembatalan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT). Target pengundangan Permen SPM Jalan Tol ini pada pekan ketiga Oktober 2026.
Denda Jadi PNBP, Tunggu Restu Kemenkeu
Dirjen Bina Marga Roy Rizali Anwar mengungkapkan bahwa denda administratif nantinya akan disetor sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Status denda sebagai PNBP memerlukan persetujuan prinsip dari Kementerian Keuangan. Pihaknya telah mengajukan izin prinsip melalui surat tertanggal 4 Juni 2026.
“Selagi prinsip PNBP ditelahkan oleh Kementerian Keuangan, proses akan dilanjutkan dengan harmonisasi kembali bersama Kementerian Hukum dan ditargetkan dapat diundangkan melalui Peraturan Menteri pada Minggu ke-3 8 Oktober 2026,” ujar Roy dalam Rapat Dengar Pendapat Panja dengan Komisi V DPR RI, Kamis (9/7/2026).
Enam Perubahan Substansial dari Aturan Lama
Roy menjelaskan, rancangan Permen SPM Jalan Tol 2026 membawa sejumlah perubahan signifikan dibandingkan Permen PU Nomor 16 Tahun 2014 yang masih berlaku. Berikut poin-poin perubahannya:
Pertama: Perubahan substansi atau parameter SPM. Aturan lama memiliki 8 substansi dengan 49 indikator, sedangkan aturan baru hanya 3 parameter namun dengan 64 indikator yang lebih rinci.
Kedua: Pengaturan sanksi administratif. Aturan lama belum mengatur sanksi, sementara aturan baru mencakup teguran tertulis, penundaan penyesuaian tarif, denda administratif, dan pembatalan PPJT.
Ketiga: Pengujian kekesatan dan ketidakrataan jalan diperketat. Aturan lama hanya mewajibkan pengujian setahun sekali, sedangkan aturan baru mewajibkan pengujian setiap 3 bulan atau 4 kali dalam setahun.
Keempat: Penguatan keamanan dan keselamatan. Aturan baru mewajibkan pemasangan CCTV dengan jarak setiap 500 meter untuk tol dalam kota dan 1 kilometer untuk tol antarkota. Unit keselamatan seperti ambulans, derek, rescue, dan PJR yang sebelumnya digabung dalam unit pertolongan, kini menjadi bagian dari parameter utama prasarana keselamatan dan keamanan.
Kelima: Pengaturan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengakomodasi aspek keberlanjutan. Pemasangan SPKLU disesuaikan dengan kebutuhan.
Keenam: Penambahan fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) seperti tempat ibadah, klinik, ruang laktasi, serta pengelolaan sampah dan limbah, sebagai bagian dari fasilitas pelayanan publik yang mendukung keberlanjutan.
Dampak dan Harapan
Penerapan sanksi denda administratif diharapkan mampu mendorong BUJT untuk lebih disiplin dalam memberikan pelayanan prima kepada pengguna jalan tol. Dengan pengawasan yang lebih ketat, termasuk melalui pemasangan CCTV dan pengujian berkala, keselamatan dan kenyamanan pengguna tol diharapkan meningkat. Aturan ini juga menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk menindak tegas pelanggaran SPM yang selama ini belum memiliki sanksi yang jelas.



