Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menyoroti kasus perundungan yang terjadi di Jakarta Pusat. Ia menegaskan bahwa anak laki-laki berinisial MWP (6) yang menjadi korban perundungan hingga koma berhak mendapatkan restitusi.
Dasar Hukum Restitusi
Menurut Veronica Tan, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana, korban berhak memperoleh restitusi, termasuk dalam kasus kekerasan fisik dan psikis. Hal ini disampaikannya dalam keterangan resmi yang dilansir Antara pada Sabtu (13/6/2026).
Perlunya Lingkungan Aman bagi Anak
Wamen Veronica Tan menyayangkan terjadinya dugaan perundungan yang menimpa korban. Ia menegaskan bahwa setiap anak berhak tumbuh dan bermain dalam lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan. Ia juga mengingatkan pentingnya pengawasan dan pemeliharaan fasilitas publik agar tidak membahayakan anak-anak.
Hak Tuntut Ganti Rugi
Dalam kasus ini, orang tua korban juga dapat mengajukan tuntutan ganti rugi kepada pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian, seperti membiarkan kabel beraliran listrik terbuka di area bermain anak. Korban diketahui mengalami luka berat akibat sengatan listrik hingga tidak sadarkan diri. MWP mengalami benjolan dan memar di bagian belakang kepala serta luka lecet pada kedua betis.
Dampak Psikologis
Selain cedera fisik, korban juga menunjukkan dampak psikologis berupa ketakutan dan histeria saat bertemu orang lain selain anggota keluarga. Veronica Tan menekankan bahwa kondisi tersebut memerlukan pendampingan berkelanjutan agar proses pemulihan dapat berjalan optimal.
Laporan Polisi dan Ancaman Hukum
Keluarga korban telah membuat laporan polisi di Polres Metro Jakarta Pusat. Berdasarkan hasil analisis hukum, perbuatan yang diduga dilakukan oleh kedua terlapor dapat dikategorikan sebagai kekerasan fisik dan psikis terhadap anak. Pelaku dapat dikenai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Namun, karena terduga pelaku masih berstatus anak, penanganan kasus harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).



