Wakil Ketua Komisi III DPR Dukung Kapolda Metro Jaya Dijabat Komjen
Waka Komisi III DPR Dukung Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan dukungannya terhadap keputusan yang menempatkan Kapolda Metro Jaya pada pangkat Komisaris Jenderal atau jenderal bintang tiga. Menurut Sahroni, langkah tersebut sudah tepat mengingat luasnya jangkauan wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Dukungan Sahroni terhadap Pangkat Bintang Tiga

Sahroni menjelaskan bahwa wacana ini sebenarnya bukan hal baru, melainkan gagasan lama yang akhirnya terealisasi pada masa pemerintahan Presiden Prabowo. Ia menekankan bahwa kesetaraan pangkat antara Kapolda Metro Jaya dan Pangdam yang juga bintang tiga merupakan hal yang wajar. "Ini kan bukan wacana baru, ini wacana lama yang baru terealisasi di zaman Pak Presiden Prabowo, karena apa? Karena setara dengan Pangdam yang bintang tiga. Jadi kesetaraan ini yang dimungkinkan untuk sama-sama posisi dengan bintang tiga. Sama di TNI juga sama itu, ada Pangkoarmada, ya setara bintang tiga," ujar Sahroni di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (18/5/2026).

Wilayah Hukum yang Luas Menjadi Alasan

Politisi dari Partai NasDem itu menambahkan bahwa Polda Metro Jaya sudah sepantasnya dipimpin oleh seorang Komjen. Ia menilai wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat luas dan tanggung jawabnya besar, sehingga pangkat bintang tiga sangat sesuai. "Nah ini sungguh bagus ya karena Polda Metro terutama wilayah jangkauan cukup luas, tanggung jawabnya besar, dan kalau bintang tiga sudah sangat baik, sangat baik," tuturnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Mekanisme Kenaikan Pangkat Tanpa Melibatkan DPR

Sahroni menegaskan bahwa penerapan keputusan ini tidak memerlukan penyesuaian di DPR maupun perubahan Undang-Undang. Mekanisme kenaikan pangkat tersebut merupakan wewenang langsung Presiden. "Oh kalau itu enggak, itu keputusan dari Pak Presiden langsung. Kecuali nanti kalau pergantian Kapolri, nah itu melalui proses di DPR yaitu di Komisi III. Kalau bintang tiga itu langsung Pak Presiden, persetujuan Bapak Presiden. Dia ada aturan baru mekanisme kan. Kayak Dankor Brimob misalnya sekarang kan sudah bintang tiga gitu. Nah itulah perluasan jabatan strategis yang mumpuni harus bintang tiga," jelasnya.

Kenaikan Pangkat Kapolda Metro Jaya Berdasarkan Keppres

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri resmi mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Jenderal Polisi. Kenaikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan hal tersebut. "Benar untuk Kapolda Metro Jaya saat ini berpangkat Komisaris Jendral Polisi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/Polri/Tahun 2026 tanggal 13 Mei 2026," ujarnya pada Kamis (14/5).

Ucapan Selamat dari Polda Metro Jaya

Kombes Budi Hermanto beserta jajaran Bidhumas Polda Metro Jaya sebelumnya juga telah memberikan ucapan selamat kepada Komjen Asep Edi Suheri. Ucapan tersebut diunggah di akun resmi Instagram @poldametrojaya pada Rabu (13/5). "Selamat dan Sukses kepada Komjen Pol. Asep Edi Suheri, S.I.K., M.Si. atas kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi menjadi Komisaris Jenderal Polisi," demikian bunyi unggahan tersebut.

Sebelumnya, jabatan Kapolda Metro Jaya diisi oleh perwira tinggi Polri berpangkat Inspektur Jenderal atau bintang dua. Dengan kenaikan pangkat ini, Kapolda Metro Jaya kini setara dengan Pangdam dan pejabat tinggi lainnya di TNI.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga