Universitas Indonesia (UI) secara resmi menjatuhkan sanksi terhadap 15 dari 16 mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan chat mesum atau Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) di lingkungan Fakultas Hukum (FH) UI. Keputusan ini diumumkan pada Selasa, 2 Juni 2026, berdasarkan hasil pemeriksaan yang cermat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Rincian Sanksi yang Dijatuhkan
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menjelaskan bahwa dari 15 mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran, sanksi diberikan secara berjenjang. Tiga orang di antaranya dikenakan penundaan kegiatan akademik (skors) selama tiga semester, tujuh orang diskors selama dua semester, dan empat orang lainnya diskors selama satu semester. Satu mahasiswa lainnya hanya menerima sanksi administratif ringan, sementara satu mahasiswa dinyatakan tidak terbukti bersalah berdasarkan evaluasi bukti yang ada.
Kewajiban Konseling dan Pendidikan Anti-Kekerasan
Selain sanksi skorsing, para mahasiswa yang terbukti bersalah diwajibkan untuk mengikuti konseling psikologis dan mata kuliah yang bermuatan anti-kekerasan seksual. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang kembali. UI menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan secara konsisten tanpa memandang status atau latar belakang pihak yang terlibat.
Proses Penanganan Kasus
Sejak laporan diterima, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI telah menjalankan serangkaian tahapan, termasuk penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor, pengumpulan serta pendalaman alat bukti, asesmen tambahan, hingga rapat internal untuk merumuskan rekomendasi. Seluruh proses ini menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan akhir yang tertuang dalam Keputusan Rektor UI Nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026.
Perlindungan Korban dan Pencegahan
UI berkomitmen untuk terus mendampingi dan melindungi korban selama dan setelah proses penanganan, termasuk menyediakan layanan pemulihan dan menjamin hak-hak akademik korban. Selain itu, UI memperkuat langkah pencegahan di seluruh lingkungan kampus agar kejadian serupa dapat dicegah. Erwin menegaskan bahwa penanganan kasus ini bukanlah akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
Dasar Hukum dan Prinsip Due Process
Penanganan kasus ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 serta Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Sanksi dijatuhkan secara berjenjang dengan mempertimbangkan bentuk pelanggaran, tingkat keberatan, dan derajat keterlibatan masing-masing terlapor. Pendekatan ini memastikan setiap keputusan proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan secara objektif.
UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan, dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli yang dibentuk melalui Keputusan Rektor Nomor 360/SK/R/UI/2026. Dengan demikian, UI berharap dapat menciptakan lingkungan belajar dan bekerja yang aman bagi seluruh warganya.



