Sidang Vonis 4 TNI Penyiram Andrie Yunus Digelar 10 Juni 2026
Sidang Vonis 4 TNI Penyiram Andrie Yunus 10 Juni 2026

Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, pada Rabu, 10 Juni 2026. Kasus ini menyeret empat personel Tentara Nasional Indonesia sebagai terdakwa. Hakim Ketua Kolonel Corps Hukum Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan bahwa jadwal persidangan tersebut sudah disepakati oleh seluruh pihak.

Jadwal Sidang Putusan

Penetapan hari vonis dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan, yang kemudian langsung diikuti secara maraton oleh rangkaian sidang pleidoi, replik, serta duplik. Hakim Ketua mengungkapkan, "Sudah sepakat, tanggal 10 Juni 2026 akan digelar sidang putusan dan sidang pleidoi besok pada tanggal 4 Juni 2026."

Empat Terdakwa TNI

Keempat personel TNI yang duduk di kursi pesakitan adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Lettu Sami Lakka. Mereka diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis dan menjadi terdakwa terkait penyiraman air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tuntutan 2,5 Tahun Penjara

Keempat terdakwa sebelumnya telah dituntut hukuman pidana oleh Oditur Militer masing-masing selama dua tahun dan enam bulan penjara. Dalam surat tuntutannya, Oditur Militer menyatakan keyakinannya bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama.

Hakim Ketua juga menyampaikan bahwa kesempatan untuk mengajukan pembelaan atas tuntutan hukum tersebut bisa disampaikan secara mandiri oleh masing-masing terdakwa, maupun difasilitasi melalui tim penasihat hukum mereka. Sidang vonis ini akan menjadi puncak dari proses hukum yang telah berjalan sejak kasus ini terungkap.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga