Sidang tuntutan dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang melibatkan empat prajurit TNI sebagai terdakwa batal dilaksanakan pada Rabu (20/5). Sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada awal bulan depan, tepatnya Rabu (3/6).
Empat Terdakwa dalam Kasus Ini
Empat terdakwa dalam perkara ini adalah Sersan Dua Edi Sudarko (Terdakwa I), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (Terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III), dan Letnan Satu Sami Lakka (Terdakwa IV).
Ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kesiapan agenda sidang selanjutnya, "Selasa tanggal 2 (Juni) ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" tanyanya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu siang.
Penasihat hukum terdakwa menjawab, "Siap, kami siap. Oke? Siap. Tanggal 4 pledoi." Oditur militer juga menyatakan, "Siap sepakat, Yang Mulia."
Alasan Penundaan Sidang
Sidang tuntutan sejatinya dijadwalkan hari ini, namun ditunda karena oditur mengajukan dua ahli, yaitu dokter yang merawat Andrie. Penasihat hukum terdakwa juga meminta tambahan waktu untuk menghadirkan ahli hukum pidana, yang kemudian dijadwalkan pada Selasa (2/6).
Hakim menegaskan bahwa jika oditur ingin mengajukan ahli lagi, kesempatan terakhir diberikan pada 2 Juni. Setelah itu, pleidoi dijadwalkan pada Kamis (4/6) dan putusan pada Rabu (10/6).
"2 ahli tambahan ya. Tapi dengan catatan tidak ada lagi oditur nambah lagi, kalau mau tanggal 2 dihadirkan semua, mau 10 juga boleh. Yang penting tanggal 2 terakhir," ujar hakim.
"Kami juga harus membatasi sidang supaya cepat. Rabu tuntutan. (Tanggal) 4 jawaban tuntutan dari PH terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," tambah hakim.
Dakwaan terhadap Empat Prajurit TNI
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer menyatakan bahwa para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
"Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.



