Polres Jembrana, Bali mengungkap kasus seorang anak di bawah umur yang diduga dipekerjakan sebagai lady companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana, Bali. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat mengenai dugaan pekerja anak di tempat hiburan malam.
Modus Mempekerjakan Anak di Bawah Umur
Kasi Humas Polres Jembrana Ipda I Putu Budi Arnaya mengatakan, petugas mendatangi Kafe NM di Banjar Kertayasa, Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, pada Selasa, 30 Juni, sekitar pukul 22.00 WITA. "Modusnya, memperkerjakan anak di bawah umur pada tempat hiburan malam atau kafe," kata Ipda Arnaya, Rabu, 8 Juli.
Dari hasil pemeriksaan identitas para pekerja, petugas menemukan seorang perempuan berinisial PW yang masih berusia di bawah 18 tahun dan bekerja sebagai LC atau pemandu lagu.
Sistem Penggajian Berdasarkan Penjualan Minuman
Arnaya menuturkan pengakuan korban bahwa ia dibayar berdasarkan jumlah minuman yang berhasil dijual kepada tamu. "Setiap botol anggur merah yang berhasil dijual dihargai Rp25.000. Sedangkan untuk Bir Bintang dan Guinness masing-masing Rp20.000 per botol. Pembayaran komisi dilakukan setiap 10 hari sekali," imbuhnya.
Kepada polisi, korban mengaku mulai bekerja di kafe tersebut setelah diajak oleh rekannya berinisial N yang berasal dari kampung yang sama. Korban kemudian bekerja di Kafe NM yang dikelola HW (25).
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dikenakan
Polisi telah menetapkan HW sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Tersangka HW disebut menerima korban bekerja tanpa melakukan verifikasi identitas secara menyeluruh. Tersangka hanya melihat foto kartu tanda penduduk (KTP) yang dikirim melalui WhatsApp. Belakangan diketahui KTP yang dikirim bukan milik korban, melainkan milik kakaknya.
"Tanpa melakukan pengecekan terhadap dokumen identitas asli maupun memastikan usia korban, tersangka kemudian langsung mempekerjakan korban sebagai pemandu lagu," ujarnya.
Polisi telah menahan HW beserta barang bukti di Polres Jembrana untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, tersangka HW disangkakan dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.



