Ngatini (69), seorang nenek buta huruf asal Jombang, Jawa Timur, resmi melaporkan PT BPR Bank Jombang Perseroda ke Polres Jombang setelah utangnya di bank tersebut membengkak secara drastis. Utang awal sebesar Rp 25,5 juta dilaporkan telah menjadi Rp 140 juta, atau naik lebih dari lima kali lipat. Laporan ini didaftarkan pada 6 Juli 2026 dengan nomor LP/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Dua Dugaan Tindak Pidana Perbankan
Dalam laporan yang disampaikan, setidaknya terdapat dua dugaan pelanggaran pidana. Pertama, pelanggaran Pasal 49 Ayat (1) huruf b dan/atau Ayat (4) huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Pasal ini menjerat anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja menghilangkan, tidak memasukkan, atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan, laporan kegiatan usaha, atau laporan transaksi rekening bank.
Kedua, dugaan pelanggaran oleh pemegang saham, dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kepatuhan bank terhadap ketentuan undang-undang dan peraturan perundang-undangan lainnya. Pengacara Ngatini, Adang Dwi Widagdo, menjelaskan bahwa laporan ini didasarkan pada dugaan adanya tipu muslihat dan manipulasi dokumen internal perbankan.
Kesulitan Mendapatkan Bukti Internal
Adang Dwi Widagdo mengungkapkan bahwa pihaknya belum bisa menyodorkan alat bukti dokumen secara langsung karena keterbatasan akses terhadap data internal bank. "Laporan kemarin yang kami sampaikan adalah ada dugaan unsur pidananya tipu muslihat. Akhirnya lari ke pasal perbankan, yaitu mungkin ada manipulasi dokumen. Terkait dugaan manipulasi dokumen ini kan kami masih belum bisa menyodorkan alat bukti karena itu sulit banget kami dapatkan karena internal perbankan ya. Sehingga mungkin itu ranahnya kepolisian yang mencari alat bukti-bukti dokumen sebagai tambahan," ujar Adang kepada wartawan pada Rabu (8/7/2026).
Dengan demikian, pihak kepolisian diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mengakses dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus ini. Adang menekankan bahwa manipulasi dokumen seringkali sulit dibuktikan tanpa bantuan aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan untuk memeriksa catatan internal bank.
Klarifikasi Polres Jombang
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan bahwa laporan dari Ngatini telah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. "Masih proses penyelidikan. Sudah kami agendakan untuk pemanggilan saksi minggu ini," tandasnya. Pihak kepolisian akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan guna memperjelas duduk perkara dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang lansia buta huruf yang terjerat utang yang membengkak secara tidak wajar. Banyak pihak mendesak agar transparansi perbankan ditingkatkan, terutama dalam penanganan kredit nasabah kecil yang rentan terhadap praktik tidak adil.
Dampak dan Harapan Ke Depan
Peristiwa ini menjadi sorotan di media sosial dan viral di Jombang, memicu diskusi tentang perlindungan konsumen di sektor perbankan. Ngatini berharap laporannya dapat membuahkan hasil dan memberikan efek jera bagi bank yang diduga melakukan manipulasi. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi nasabah lain untuk lebih waspada terhadap perubahan saldo utang yang tidak wajar.
Polres Jombang berkomitmen untuk mengusut tuntas laporan ini dan memastikan keadilan bagi Ngatini. Masyarakat menanti perkembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berjalan.



