Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa rencana perpanjangan batas usia pensiun dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri merupakan sebuah bentuk keadilan. Hal ini disampaikan Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (25/5/2026).
Dasar Perubahan Usia Pensiun
Supratman menjelaskan bahwa saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) memiliki usia pensiun yang bervariasi, mulai dari 58, 60, hingga 65 tahun untuk jabatan fungsional. Ia mencontohkan bahwa Undang-Undang TNI dan Undang-Undang Kejaksaan juga telah diubah dengan batas usia pensiun yang lebih tinggi. Menurutnya, peningkatan batas usia pensiun ini disesuaikan dengan angka harapan hidup di Indonesia yang semakin tinggi.
"Semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita juga semakin panjang," ujar Supratman. Ia menambahkan bahwa usulan ini akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas dan semata-mata demi keadilan.
Akomodasi Putusan MK dan PPNS
Revisi UU Polri juga bertujuan mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Polri dalam jabatan sipil. Pemerintah akan mengkaji usulan DPR mengenai posisi polisi di luar penugasan. Supratman juga menyinggung Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dikoordinasikan oleh Polri.
"Di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting," kata dia.
Draf RUU dan Jabatan Kapolri
Secara umum, draf RUU Polri yang disertakan DPR menetapkan usia pensiun 60 tahun. Supratman menegaskan bahwa jabatan Kapolri sepenuhnya merupakan kebijakan Presiden sebagai hak prerogatif. Perpanjangan masa jabatan Kapolri dapat dilakukan setiap tahun jika presiden menganggap yang bersangkutan masih diperlukan negara.
"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak," ungkapnya.
Komisi III DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Polri yang diketuai langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.



