Franka Makarim, istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menggelar malam doa bersama di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada Jumat malam (26/6/2026). Acara yang dihadiri keluarga, kerabat, sahabat, serta perwakilan pemuka agama ini digelar sebagai bentuk dukungan moral menjelang sidang vonis suaminya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Franka: Kami Tidak Sendirian
Dalam sambutannya, Franka menyampaikan rasa terima kasih kepada semua yang hadir. "Terima kasih kepada setiap keluarga, kerabat, sahabat yang malam ini meluangkan waktu untuk hadir dan berdiri bersama dengan kami," ujarnya di lokasi. Ia mengaku tidak pernah membayangkan akan berada dalam situasi penuh ketidakpastian seperti saat ini. Kasus yang menjerat Nadiem menguras emosi dan menimbulkan kecemasan setiap hari. "Tidak ada satu pun dari kita yang pernah membayangkan akan berada di titik ini. Menghadapi ketidakpastian yang panjang dan rasa cemas setiap hari, tanpa tahu seperti apa akhir dari semua perjuangan ini," tegas dia.
Franka menilai malam doa ini menjadi pengingat bahwa keluarganya tidak berjuang sendirian. "Di malam ini, kita diingatkan akan satu hal: kita tidak sendirian. Ada keluarga, ada kerabat, ada sahabat yang ikut memikul beban batin ini, yang berjalan bersama kita dalam perjuangan ini," tuturnya. Ia memastikan kegiatan ini bukan ajang meluapkan kemarahan atau kekecewaan, melainkan untuk memanjatkan doa agar kebenaran dan keadilan dapat ditegakkan. "Malam ini bukan tentang kemarahan dan bukan tentang kekecewaan. Malam ini tentang doa dan tentang harapan. Inilah malam solidaritas keluarga," ungkap dia.
Keyakinan akan Keadilan
Franka meyakini bahwa kebenaran masih layak diperjuangkan dan keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia. "Keadilan bangsa Indonesia bukanlah cita-cita satu masa atau milik satu golongan. Ia adalah harapan yang tidak pernah berhenti diperjuangkan oleh seluruh rakyat, para cendekiawan, dan setiap pemimpin bangsa," tandasnya.
Sidang Vonis 30 Juni 2026
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang vonis untuk Nadiem Makarim pada Selasa, 30 Juni 2026. Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa majelis hakim membutuhkan waktu untuk bermusyawarah setelah rangkaian persidangan. "Mengingat kondisi kesehatan saya agak terganggu hari ini. Jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Selasa, 30 Juni," kata Purwanto. Ia menambahkan, "Kini tiba saatnya bagi hakim, dengan hati yang jernih dan keyakinan yang cukup, untuk bermusyawarah, menjatuhkan putusan, dan menimbang seluruh yang dialami melalui persidangan." Purwanto juga meminta Nadiem untuk hadir pada sidang vonis tersebut.
Tuntutan 18 Tahun Penjara
Nadiem merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia dituntut hukuman penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara. Jaksa mendakwa Nadiem melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp2,18 triliun, terdiri dari program digitalisasi pendidikan senilai Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dianggap tidak bermanfaat senilai 44,05 juta dolar AS (setara Rp621,39 miliar). Perbuatan itu diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang disidangkan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang masih buron.



