Pemerintah resmi memberlakukan registrasi SIM card menggunakan data biometrik wajah, sehingga sistem pendaftaran nomor HP dengan nomor kartu keluarga (KK) tidak lagi berlaku. Kebijakan ini diumumkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai upaya menekan penyalahgunaan nomor seluler dan maraknya penipuan online.
Aturan Baru Registrasi SIM Card
Sebelumnya, registrasi SIM card baik pelanggan baru maupun lama dilakukan dengan validasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK melalui SMS ke nomor 4444, yang diterapkan sejak 2017. Namun, sistem tersebut dinilai belum efektif mengatasi kejahatan digital. Kini, pelanggan baru harus melakukan pemindaian wajah (face recognition) yang akan dicocokkan dengan data kependudukan di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri.
“Untuk pelanggan baru (registrasi pakai NIK dan No KK) sudah nggak berlaku,” ujar Director and Chief Regulatory Officer XLSmart, Merza Fachys, ditemui di XLSmart pada Jumat (3/7/2026). Ia menambahkan bahwa proses registrasi tidak akan mengalami kendala, terutama di daerah, karena dapat dilakukan secara mandiri melalui perangkat elektronik. “Nggak ada masalah karena bisa pakai HP, laptop juga,” ucap Merza.
Pelanggan Lama Bersifat Sukarela
Terkait pelanggan lama, Merza menjelaskan bahwa berdasarkan aturan terbaru, validasi biometrik wajah masih bersifat sukarela. Jika nantinya diberlakukan wajib untuk pelanggan eksisting, dibutuhkan waktu yang lama agar semua data terekam. “Ini masih didiskusikan bagaimana ini akan diatur prosesnya, apakah voluntary dulu atau bagaimana. Ini masih dalam pembahasan. Kalau misalkan pelanggan lama (registrasi biometrik) kan banyak banget, kalau periode terlalu pendek akan membebani sistemnya,” tuturnya.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Tujuannya adalah memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan digital, penipuan daring, dan penyebaran spam yang masih menjadi tantangan di industri telekomunikasi.
Dengan penerapan registrasi biometrik, diharapkan setiap nomor seluler terverifikasi secara akurat sehingga mempersulit pelaku kejahatan menggunakan identitas palsu. Operator seluler seperti XLSmart telah mempersiapkan sistem sejak September 2025 dan memastikan proses berjalan lancar.



