Polisi: Tuduhan Curi Karyawan Percetakan Hanya Modus Pemerasan
Polisi: Tuduhan Curi Karyawan Percetakan Modus Pemerasan

Polisi memastikan tuduhan pencurian terhadap tiga karyawan percetakan yang menjadi korban penyekapan di Jakarta Pusat hanyalah modus untuk melakukan pemerasan. Hal ini disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2026).

Modus Pemerasan Terungkap

Iman menjelaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan bukti yang mendukung tuduhan pencurian yang dilayangkan para tersangka terhadap korban. "Sampai dengan hari ini, dalam proses penyidikan juga, kami baru menemukan bahwa itu adalah modus yang dilakukan oleh para tersangka untuk melakukan pemerasan sehingga memperoleh sejumlah uang dari para korban," ungkap Iman.

Polisi masih mendalami kasus ini dan belum menerima laporan polisi atau informasi yang didukung alat bukti terkait dugaan pencurian tersebut. "Dan belum ada diterima sehubungan dengan laporan polisi ataupun informasi yang didukung dengan petunjuk ataupun alat bukti lain yang sehubungan dengan dugaan pencurian dimaksud," jelas Iman. "Sehingga sampai dengan hari ini, berdasarkan proses penyidikan yang kami lakukan, itu baru menunjukkan bahwa itu adalah modus operandi yang disampaikan," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Laporan Pencurian dari Tersangka

Sebelumnya, pemilik percetakan yang juga tersangka penyekapan telah membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (1/7/2026). Laporan tersebut menduga tiga karyawannya melakukan pencurian. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, membenarkan adanya laporan tersebut. "Iya bener ada laporan," kata Roby saat dihubungi. Ia menambahkan bahwa laporan terkait dugaan pencurian dan saat ini polisi masih mempelajarinya.

Kronologi Penyekapan

Ketiga korban disekap selama 21 hari setelah dituduh mencuri pelat percetakan senilai Rp 250 juta. Selama penyekapan, mereka diborgol di kaki dan tidak diberi makan selama tiga hari. Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Ketujuh tersangka saat ini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold EP Hutagalung, menyatakan, "Para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat."

Identitas Tersangka

Dari tujuh tersangka, lima laki-laki dan dua perempuan, yakni CML dan II. Mereka terus diperiksa secara intensif. Tersangka yang ditahan pada Sabtu (27/6) adalah AI, S, AYL, dan CML. Sedangkan MML, NHJ, dan II ditahan sejak Minggu (28/6).

Pasal yang Diterapkan

Para tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman, perampasan kemerdekaan orang, pemaksaan, dan/atau penganiayaan. Mereka dijerat Pasal 482 dan/atau Pasal 466 dan/atau Pasal 471 Undang-Undang RI No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga