Polisi resmi menetapkan pria berinisial ML sebagai tersangka dalam kasus pengadangan dan perusakan ambulans di Sukmajaya, Depok. Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengonfirmasi bahwa ML telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
"Iya, sudah (ditetapkan sebagai tersangka), iya ditahan," kata Made saat dikonfirmasi pada Senin, 11 Mei 2026. ML dijerat dengan Pasal 521 KUHP tentang perusakan, yang ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara.
Motif Pelaku
Dari hasil pemeriksaan sementara, ML mengaku melakukan aksi tersebut karena tidak senang ambulans meminta jalan. Namun, ia kini menyatakan penyesalan dan permintaan maaf. "Ya dia merasa tidak senang ambulans minta jalannya. Iya dia menyesal dan minta maaf," ujar Made.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, polisi menangkap ML pada Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 22.50 WIB di Jalan Jati Raya, Sukamaju, Cilodong, Depok. Aksi pengadangan dan perusakan itu terekam dalam video yang viral di media sosial, termasuk di akun Instagram @jabodetabek24info.
Sopir ambulans, Musyaffa, menceritakan bahwa peristiwa terjadi saat ambulans dalam perjalanan menjemput pasien kecelakaan tunggal di Cilodong. Karena lokasi kantor yayasan berada di dalam kompleks perumahan, ambulans tidak menyalakan sirine penuh, melainkan hanya menggunakan klakson toa dan rotator sebagai tanda darurat.
Pelaku tidak terima dengan suara ambulans tersebut. Ia memberhentikan ambulans dan memaki-maki. Musyaffa sempat menjelaskan bahwa ambulans adalah kendaraan prioritas yang boleh menyalakan sirene meski tanpa pasien. Namun, pelaku malah mengejar ambulans, menendang, dan merusaknya secara membabi-buta serta mengancam.
Konsekuensi Hukum
Atas perbuatannya, ML kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Pasal 521 KUHP yang dikenakan padanya mengatur tentang perusakan barang dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun.



