Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus kepada guru honorer yang tidak terdata di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pasalnya, guru honorer yang tidak terdata di Dapodik rentan kehilangan hak-hak mereka, seperti tunjangan dan kepastian status.
Latar Belakang Masalah
Banyak guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta tidak tercatat dalam Dapodik. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti keterbatasan kuota, kesalahan administrasi, atau kebijakan sekolah yang tidak mendaftarkan mereka. Akibatnya, guru-guru ini tidak mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima.
Dampak bagi Guru Honorer
Guru honorer yang tidak terdata di Dapodik menghadapi berbagai masalah, antara lain:
- Tidak menerima tunjangan profesi atau insentif lainnya.
- Tidak memiliki kepastian status kepegawaian.
- Sulit mengikuti program pengembangan profesi.
- Rentan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak.
Tuntutan FSGI
FSGI meminta pemerintah untuk melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap guru honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, FSGI juga mendesak agar pemerintah memberikan solusi jangka panjang, seperti pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau formasi khusus.
Langkah yang Diharapkan
Beberapa langkah yang diharapkan oleh FSGI antara lain:
- Revisi sistem Dapodik agar lebih inklusif.
- Pemberian sanksi bagi sekolah yang sengaja tidak mendaftarkan guru honorer.
- Penyediaan anggaran khusus untuk guru honorer yang tidak terdata.
- Percepatan proses seleksi PPPK tanpa mengesampingkan guru honorer yang sudah lama mengabdi.
FSGI berharap pemerintah segera mengambil tindakan nyata agar nasib guru honorer yang tidak terdata di Dapodik dapat terangkat dan mereka mendapatkan hak yang layak.



